Soal Tenaga Kerja Asing Bengkulu, Tim Pora Akan Panggil Pihak Terkait

Soal Tenaga Kerja Asing Bengkulu, Tim Pora Akan Panggil Pihak Terkait

RBO  >>>   BENGKULU  >>>   Terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk di Indonesia dan juga ada di Provinsi Bengkulu, menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi SE, M.Si saat ini harus dipahami bahwa untuk persoalan TKA ini sudah ada yang namanya tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang akan menanganinya.

“Regulasi terkait TKA ini, sekarang langsung diambil alih oleh pihak kementerian. Sedangkan kita yang didaerah hanya mendapat tembusannya saja. Dan perlu dipahami, sekarang kita di daerah sudah ada yang namanya Tim Pora yang juga bersama pihak Komisi IV DPRD Provinsi untuk membahas persoalan TKA ini,” ungkap Irwan Eriadi yang akrab disapa Edi Ramli saat ditemui, Senin ( 29/7).

Dijelaskan oleh Edi Ramli, Tim Pora ini terdiri dari Disnakertrans, lalu ada dari Imigrasi, pihak aparat kepolisian, TNI serta dari DPRD. Dan seperti terkait TKA yang ada di PLTU Teluk Sepang, kemudian jumlahnya mencapai 465 orang, maka pihaknya akan segera hearing serta memanggil pihak-pihak terkait bersama Tim Pora membahas soal tersebut. “Secepatnya kita akan panggil semuanya dan dilakukan hearing,” jelas politisi Gerindra ini.

Selain TKA yang ada di PLTU Teluk Sepang, di Bengkulu lanjut Edi Ramli juga ada beberapa perusahaan lainnya yang memperkerjakan TKA. Seperti Pinxiang, serta perkebunan Teh di Kabawetan itu ada orang dari Korea yang bekerja disana.

“Kita ini memang sudah ada Perda IMTA. Tapi Perda ini kalau dikatakan jalan, dia jalan. Hanya saja dia itu jalannya ibarat mobil mogok. Tersendat-sendat. Sehingga kurang maksimal. Kemudian terkait adanya Perda IMTA ini diharapkan ada PAD yang muncul dari sana. Tapi karena saat ini semuanya dikoordinir oleh pihak kementerian, maka kita yang didaerah sifatnya hanya dilewati saja. Sementara pemasukan dari izin TKA ini tidak masuk ke daerah. Sebab itu, kita perlu berkoordinasi serta bersinergi dengan pemerintah pusat, terkait regulasi TKA, agar kedepan PAD nya dapat masuk ke daerah,” pungkasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: