DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Mukomuko

DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Mukomuko

Dedy: Yang Kita Lindungi Hak Konstitusi Warga
RBO, BENGKULU  - Pihak penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Kamis (1/8) disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Persidangan yang dilakukan di ruang persidangan Bawaslu Provinsi Bengkulu lantaran kedua penyelenggara Pemilu tersebut, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanan Pemilu 17 April lalu.
Dalam persidangan dengan teradu KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko, dan pengadu anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Yulia Susanti, SH, MH dipimpin langsung Ketua DKPP, Dr. Harjono bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yakni Fahmi Lubis dari unsur masyarakat, Eko Sugianto, SP, M.Si unsur KPU, dan Halid Saifullah, SH, MH. Persidangan berdasarkan pengaduan dengan nomor perkara perkara 186-PKE-DKPP/VII/2019.
"Pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang kita sampaikan sebelumnya, sebagai upaya kita untuk melindungi konstitusi Warga Negara Indonesia (WNI), berupa hak dipilih dan memilih. Namun dalam Pemilu lalu berdasarkan data kita, banyak warga yang tidak dapat mempergunakan hak pilihnya," ungkap Yulia Susanti yang merupakan kader PPP melalui kuasa hukumnya, Dedy Setyawan, SH didampingi Erfandi, SH.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan tadi (kemarin, red) pihaknya yakin dan optimis menang. Karena saksi dan bukti yang dimiliki sesuai dengan fakta. "Untuk lokus dari pengaduan kita ini, berada di 3 Kelurahan dan 1 Desa di Kabupaten Mukomuko. Kalau data kita ada sekitar 1.300 mata pilih disana. Sedangkan data Bawaslu Kabupaten Mukomuko sekitar 1.100," ujarnya diwawancarai usai persidangan kemarin.
Ditambahkan, Erfandi, SH yang merupakan lawyer dari DPP PPP, dugaan pelanggaran kode etik tertuang dalam UU Pemilu, terkait ketidakprofesionalan penyelenggara dalam melakukan pelaksanaan Pemilu. "Makanya kita yakin dan optimis bisa menang dalam pengaduan ini. Terlebih dalam persidangan tadi, antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko sudah mulai saling lempar," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad Komarudin, SP dikonfirmasi menyampaikan, dalam persidangan tadi, selaku teradu pihaknya diberikan kesempatan menyimpulkan hasil persidangan. "Tapi kita menyayangkan jalannya persidangan, karena pihak pengadu tidak menghadirkan saksi-saksi orang yang tidak bisa memilih," bebernya.
Sebelumnya, dalam persidangan Ketua DKPP, Dr. Harjono menyampaikan, pihak pengadu dan teradu diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan dari hasil persidangan. "Selanjutnya kita putuskan dalam pekan depan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko," sampai Harjono.
Terpisah, Hj. Yulia Susanti SH, MH juga menyampaikan, dalam pengaduan yang dilayangkan ke DKPP, yang diutamakan hanya untuk melindungi hak konstitusi warga, khususnya di Kabupaten Mukomuko. "Jadi tujuan pengaduan yang kita disampaikan dan tadi sudah disidang, bukan untuk mencari menang ataupun kalah. Tapi untuk melindungi dan memperjuangkan hak konstitusi warga masyarakat Kabupaten Mukomuko," singkat Yulia. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: