Pertamina akan Tindak SPBU Isi BBM Subsidi Angkutan Perusahaan

Pertamina akan Tindak SPBU Isi BBM Subsidi Angkutan Perusahaan

 Solar Subsidi Bukan Untuk Industri

RBO  >>>   BENGKULU  >>>   Perusahaan industri ataupun pihak yang memakai sewa mobil angkutan pemilik pribadi bukan perusahaan dilarang membeli solar bersubsidi. Bahkan masih banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjual solar subsidi ini kepada sopir kendaraan industri yang tidak berhak.

Terkait hal ini, Coorporate Region Manager Comunication & CSR Sumbagsel, Rifky Rahman Yusuf mengatakan, Pertamina telah memperketat pengawasan penyaluran Solar bersubsidi di SPBU sesuai aturan peruntukkannya. Bahkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu, termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

"Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi," kata Rifky, kemarin Jumat (9/8).

Ia menambahkan, kendaraan industri yang tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya. Sehingga kendaraan industri tersebut diminta agar tidak menggunakan solar bersubsidi.  "Meskipun statusnya sewa, kendaraan tersebut harus menggunakan solar nonsubsidi yakni Dexlite," terangnya.

Ia mengaku, Pertamina tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan dengan menyalurkan Solar subsidi tidak sesuai peruntukannya. Ia juga meminta kesadaran masyarakat maupun industri agar dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait penggunaan Solar subsidi.

"Untuk bahan bakar diesel atau selain Solar subsidi, Pertamina telah menyediakan Solar nonsubsidi. Yakni Dexlite yang lebih hemat dan memiliki kualitas jauh lebih baik dari Solar," ujarnya.

Dijelaskannya, Solar nonsubsidi seperti Dexlite memiliki Cetane Number (CN) 51 di atas solar berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan. Bahkan rata-rata kendaraan yang menggunakan Dexlite bisa menempuh jarak 16 hingga 20 kilometer (km). Sementara bila memakai solar hanya mampu menempuh 12 hingga 14 Km. "Selain irit, Dexlite membuat mesin lebih bertenaga dan lebih ramah lingkungan. Karena emisi hasil pembakaran yang rendah dengan kandungan sulfur maksimal 1.200 ppm dibandingkan dengan Solar dengan kandungan sulfur maksimal 3.500 ppm," jelas Rifky.

Sementara itu, Pemda Provinsi Bengkulu ditahun ini mendapatkan kuota tambahan dari sebelumnya sebanyak 112, 9 kilo liter.  Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah mendukung perihal ini. Dengan adanya aturan tersebut, maka seyogyanya jajaran SPBU dapat menindak lanjutinya. Hal ini juga berpengaruh terhadap pendistribusian bahan bakar subsidi kemasyarakat umum.

"Larangan sudah jelas sekali. Jika perusahaan industri dilarang karena yang bersubsidi untuk masyarakat umum serta yang memerlukan, baik itu juga roda empat atau enam," pungkasnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: