Suara Tuntut Janji Jokowi Menggema dari Mukomuko

Suara Tuntut Janji Jokowi Menggema dari Mukomuko

RBO, MUKOMUKO - Ratusan buruh dari Kabupaten Mukomuko yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyuarakan tuntutannya kepada Presiden Joko Widodo. Menurut mereka, janji politik Presiden terpilih ini akan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.

Akan tetapi, menurut FSPMI, kebijakan yang akan diambil Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Jokowi, justru akan menghimpit para buruh dari berbagai sisi. Mulai dari sisi kesejahteraan dan hak-hak mereka sebagai buruh.

Kondisi inilah yang menggerakkan ratusan buruh ini turun ke jalan menyuarakan tuntutannya bertempat di halaman DPRD Mukomuko, Rabu (14/8). Dengan harapan, apa yang menjadi tuntutan kaum buruh ini, bisa disampaikan langsung oleh lembaga perwakilan rakyat yang menjadi representasi masyarakat Mukomuko kepada Pemerintah Pusat.

Sebelum menyampaikan aspirasi mereka di halaman Sekretariat DPRD Mukomuko, ratusan buruh yang ditaksir berjumlah 200 an orang ini berjalan dari Simpang Lampu Merah Kelurahan Bandaratu, Kota Mukomuko. Sembari berjalan, mereka terus meneriakkan yel-yel lengkap dengan atribut bendera dan spanduk tuntutan.

Terpantau dilokasi puluhan anggota Kepolisian melakukan kemanan. Usai melakukan orasi dan membacakan petisi, perwakilan kaum buruh diterima oleh Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah, ST didampingi beberapa anggota lainnya.

Dalam tuntutannya, para buruh menolak rencana revisi Undang – Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Sebab informasi yang diterima, revisi yang bakal dilaksanakan akan merugikan para buruh.

"Dalam revisi Undang-Undang tersebut, akan menghapus uang pesangon dan juga uang pensiun bagi buruh yang bekerja di perusahaan. Ini semakin menghimpit para buruh," sampai Ketua FSPMI Provisi Bengkulu, Roslan Efendi dalam orasinya.

Pendemo juga menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana dalam rencana revisi bakal dihapusnya acuan pengupahan pada upah minimum kabupaten (UMK).

"Ini juga semakin mempersulit buruh untuk mencapai tarap hidup yang lebih baik. Dengan adanya Undang-Undang dan PP yang sekarang saja, taraf hidup buruh belum meningkat. Masih dalam perjuangan. Apalagi kalau revisi seperti demikian terjadi, buruh akan semakin tertekan," bebernya.

"Belum lagi, setiap posisi karyawan bakal bisa dikontrakkan kepada pihak ketiga atau outsoursing. Ditambah lagi, posisi HRD bisa diisi asing dan Aseng. Rencana kebijakan ini tidak berpihak sama sekali bagi kaum buruh," bebernya lagi.

Atas nama buruh, FSPMI Mukomuko meminta kepada DPRD serta Bupati Mukomuko, untuk melayangkan surat resmi kepada Presiden RI tentang hal-hal yang menjadi tuntutan kaum buruh ini.

Dalam ruang pertemuan perwakilan massa dan Dewan, pihak FSPMI menyerahkan petisi disertai rangkuman item-item pasal yang rencananya akan direvisi berikut dengan analisa dampak jika terjadi revisi. Menurut Roslan, rangkuman tersebut hasil analisa yang dilakukan FSPMI pusat yang berkemungkinan juga akan memperburuk posisi buruh.

Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah dalam keterangannya mengatakan, akan menindak lanjuti permintaan dari kaum buruh ini. Katanya, sebagai wakil rakyat, DPRD wajib menyuarakan apa yang disuarakan oleh rakyat.

Mengenai pelayangan surat ke Pemerintah Pusat, tentu pihak Dewan akan mempelajari pokok permasalahan yang terjadi. "Tentu akan kita lanjuti dan akan kita pelajari terlebih dulu. Tugas dewan memang memperjuangkan hak-hak rakyat yang diwakili," singkatnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: