Kades Lebong Tandai Divonis 3 Bulan 10 hari

Kades Lebong Tandai Divonis 3 Bulan 10 hari

RBO, ARGA MAKMUR - Meski sempat ditunda pada Selasa (27/8) malam sidang pembacaan putusan kasus penandatangan palsu yang dilakukan Oknum Kades Lebong Tandai berinisial SY kembali dilanjutkan, Rabu (28/8)pagi.

Menariknya Oknum Kades ini sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dengan hukuman penjara selama 5 bulan. Setelah terbukti melakukan aksi tindak pidana pemalsuan tanda tangan Bendahara Desa Lebong Tandai untuk melakukan pencairan Dana APBDes Lebong Tandai Tahun 2018 lalu.

Namun dalam sidang pembacaan putusan, Hakim akhirnya memutuskan Oknum Kades Lebong Tandai tersebut Divonis dengan hukuman penjara selama 3 bulan 10 hari, dengan pemotongan masa tahanan tahanan yang telah dijalaninya terhitung sejak tanggal 11 Juli lalu.

Mendengarkan pembacaan putusan tersebut SY menerima dan mengucapkan terimakasihnya kepada hakim yang telah memvonis dirinya dengan seadil-adilnya. Vonis hukuman penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Diwakili oleh Gunawan Efendi puluhan warga Lebong Tandai yang telah menunggu sejak Selasa pagi ini juga mengucapkan terima kasih kepada Hakim yang dinilai telah profesional dalam memutuskan hukuman kepada kadesnya tersebut dan berharap Oknum Kades Lebong Tandai ini dapat segera bebas serta kembali bekerja membangun desa. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: