Diduga Murni Penipuan, BPN BU Bantah Ada Program PTSL

Diduga Murni Penipuan, BPN BU Bantah Ada Program PTSL

Di Kecamatan Marga Sakti Sebelat

RBO, ARGA MAKMUR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) membantak adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bantahan ini disampaikan terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) ratusan pembuatan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marga Sakti Sebelat pada tahun 2017 dan tahun 2018 lalu.

Kasubag Tu BPN Bengkulu Utara, Ridha Noprananda, SE menyebutkan dalam penetapan program pembuatan sertifikat PTSL pihak BPN akan terlebih dahulu melakukan penetapan lokasi di awal tahun dengan mempertimbangkan usulan melalui proposal desa – desa dan melakukan verifikasi. “Jadi gini, kita mulai melakukan penetapan lokasi diawal tahun dengan mempertimbangkan usulan permohonan masuk dari proposal desa – desa. Lalu dari permohonan yang masuk kita lakukan penilaian dulu yang mana cocok menjadi objek lokasi PTSL. Desa yang akan kita tetapkan sebagai objek PTSL apabila desa tersebut clean and clear, dalam artian bukan termasuk kawasan hutan, bukan kawasan HGU, sepadan sungai dan sebagai," kata Ridha.

Terkait dengan pembiayaan, memang ada pungutan biaya pra sertifikasi dari hasil surat keputusan bersama 3 menteri dengan besaran biaya untuk Provinsi Bengkulu sebesar Rp200 ribu yang dipergunakan untuk operasional petugas desa saat pengurusan. “Kalau yang kami pahami untuk biaya di BPN sudah ditanggung Negara, namun memang ada biaya dari SKB 3 menteri sebesar Rp200 ribu untuk Provinsi Bengkulu, yang biaya ini juga hanya dipergunakan untuk operasional petugas PTSL di desa saat melakukan pengurusan dan harusnya itu diatur dalam Peraturan Bupati jika dana pra sertifikasi tidak di alokasikan dalam APBD," Jelas Ridha.

Dugaan pungutan program PTSL fiktif bekisar mulai dari Rp500.000; hingga Rp1.000.000; tersebut saat ini telah ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: