BI Lakukan Penyempurnaan Kebijakan Operasional SKNBI

BI Lakukan Penyempurnaan  Kebijakan Operasional SKNBI

Ini Berlaku  Mulai 1 September 2019

RBO  >>>  BENGKULU  >>>   Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu menggelar press conference terkait penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Penyebarluasan terkait SKNBI itu dihadiri oleh seluruh pejabat perbankan di Provinsi Bengkulu.

      Disampaikan Kepala Perwakilan BI Bengkulu, Joni Marsius, ketentuan baru ini akan ubah pola transaksi nontunai kita. ‘’Ini untuk mengimbangi perkembangan digital kian cepat. Kita tidak mau era digitalisasi ini tidak terkontorol oleh BI sebagai otoritas sistem pembayaran di Indonesia. Jika tidak disempurnakan, akan rawan sekali dari siber attack. Kita juga tidak ingin ada satu pihak yang monopoli juga.’’

      Dengan sistem SKNBI yang baru lebih cepat, murah dan maksimal. Cepat itu yakni dana diterima lebih cepat melalui setelmen setiap jam. Kemudian SKNBI ini biaya transfer dana maksimal hanya Rp 3.500 pertransaksi. Kemudian batas nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar pertransaksi.

Misalkan saja, sambung Joni, dulu 5 kali dalam 1 hari sekarang menjadi 9 kali dalam satu hari untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler yakni mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.45.

      Direktur Utama Bank Bengkulu Agusalim mengatakan, SKNBI ini pasti akan disambut baik para nasabah. Kerena SKNBI ini positif , bagus sekali transaksi perbankannya. Dengan ditetapkannya 1 September Bank Bengkulu sudah memberitahukan pengumumannya. Costumer dapat kemudahannya, transaksi cepat. Lebih murah dan lebih maksimal. (ae2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: