Dilantik Camat, Purnomo Resmi Jabat Kades Gunung Agung

Dilantik Camat, Purnomo Resmi Jabat Kades Gunung Agung

RBO, ARGA MAKMUR - Camat Jhon Kanedi,S.Sos melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gunung Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur, Purnomo. Pelantikan dilakukan di Aula kantor Desa Gunung Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur Bengkulu Utara Selasa (24/9)kemarin.

Hadir juga dalam acara pelantikan tersebut Pjs.Kades Gunung Agung Suprapto, S.IP, BPD, Perangkat Gunung Agung, Pendamping Desa dan para tamu undangan lainnya.

Camat Jhon Kanedi mengatakan adanya pelantikan PAW dilakukan setelah dilakukan pemilihan, dan pemilihanyapun tidak sama dengan pemilihan seperti pemilihan Kades secara serentak. "Perlu diingat, Kades yang dilantik ini sesuai dengan masa jabatan yang sudah ditentukan. Maka tidak sampai enam tahun masa jabatannya. Sehingga masa jabatan Kades ini tinggal meneruskan Kades yang lama," kata Camat.

Dijelaskannya lagi, pemilihan Kades PAW sebelumnya juga tidak melibatkan semua masyarakat. Tetapi melalui musyawarah, dengan proses yang memilih adalah perwakilan dari masyarakat. "Masa jabatan Kades antar waktu ini 2019 – 2022 mendatang. Beda dengan pemilihan Kades secara serentak beberapa waktu yang lalu," katanya.

Untuk itu Camat Jhon Kanedi berpesan, setelah dilantik, Kades bisa melakukan konsolidasi kepada semua perangkat desanya. “Desa Gunung Agung sendiri terdiri dari Tiga Dusun, dan semua harus diurus dengan baik dan kades yang di lantik tidak boleh terikat dengan partai politik manapun,” jelas dia.

Tugas kades cukup berat dan sudah diatur di dalam undang-undang. Dalam bekerja harus melibatkan semua perangkat Desa. “Setiap pengambilan keputusan harus musyawarah, dan musyawarah itu harus dihidupkan kembali," ingatnya.

Selain itu Kades meminta agar Penjabat (Pj) Kades yang lama supaya segera menyelesaikan LPJ Desa tahun 2019. "Kades yang baru di lantik harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan semaunya sendiri. Pulang dari pelantikan ini harus baca aturan yang ada," pintanya.

Kemudian Camat Jhon Kanedi menegaskan bahwa perangkat desa ada Perdanya, jika perangkat desa tidak mau kerja bisa di ganti. Sehingga harus dipilih benar -benar perangkat desa yang mau bekerja dan punya tanggung jawab. “Bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada,” singkat dia. (Bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: