NPHD Belum di Teken, KPU Prov Konsultasi ke KPU RI

NPHD Belum di Teken, KPU Prov Konsultasi ke KPU RI

Baru Mukomuko dan Kepahiang yang Oke

RBO, BENGKULU – Proses pemilihan Gubernur Bengkulu dan pemilihan 6 Bupati-Wakil Bupati mulai bermasalah. Sebab hingga kini belum juga ditekennya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk Pilkada Gubernur (Pilgub) dan untuk Pilkada Bupati (Pilbup) di enam Kabupaten itu. Sehingga prosesnya belum bisa dimulai.

       Diungkapkan anggota divisi hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si, mereka terpaksa belum bisa mulai melaksanakan tahapan Pilkada saat ini. “Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Ketua KPU RI Pak Arief Budiman, terkait Provinsi Bengkulu dan enam Kabupaten yang melaksanakan Pilkada belum menandatangani NPHD. Kita diminta untuk menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU RI selanjutnya,” ungkap Eko Sugianto, Kamis (3/10).

      Dengan demikian, sebelum adanya tindaklanjut dari KPU RI, maka kata Eko, mereka belum bisa melaksanakan tahapan Pilkada yang semestinya sudah mulai dilaksanakan.

“Artinya saat ini, sebelum ada tindaklanjut dari KPU RI. Kami KPU Provinsi Bengkulu masih belum bisa melaksanakan tahapan Pilkada,” tegas Eko.

       Sebelumnya dari anggota divisi tekhnis KPU Provinsi, Emex Verzoni, SE, mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU No 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran Pilkada, NPHD itu semestinya paling lambat ditandatangani.

"Hanya saja hingga batas waktu tersebut, kita di KPU Provinsi bersama 6 Kabupaten lainnya yang diagendakan juga menggelar Pilkada serentak belum melakukan penandatanganan NPHD. 6 Kabupaten yang dimaksud, Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur. Sedangkan KPU Kabupaten Kepahiang dan Mukomuko sudah ditandatangani NPHD-nya," ungkap Emex.

       Dilanjutkannya, sebagai konsekuensi tidak tepat waktu penandatanganan NPHD, maka pihaknya bersama 6 Kabupaten terlebih dahulu menyampaikan laporan tertulis kepada KPU RI berkaitan dengan fakta tersebut. "Apakah nantinya kita menarik diri sementara dari pembahasan anggaran bersama tim TAPD, atau tetap melanjutkan pembahasan dan mungkin terjadi penandatanganan NPHD, tentunya kita tunggu petunjuk KPU RI," ujar Emex.

       Yang pasti, sambung Emex, terkait masalah ini pihaknya selaku penyelenggara pasti harus menunggu regulasi terbaru dari KPU RI. Ini terpaksa dilakukan, karena tahapan pembahasan anggaran dan penandatanganan NPHD, sebelumnya dideadline kemarin (Selasa, red). "Dalam waktu dekat kita sampaikan laporan tertulis tidak tepat waktunya penandatanganan NPHD ke KPU RI," tegasnya. (idn).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: