LPS Jamin Nasabah Bank Ketika Bermasalah
RBO >>> BENGKULU >>> Hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia, termasuk di Bengkulu terhadap perbankan. Apalagi belajar kejadian beberapa waktu lalu, meski keberadaan bank sendiri sebagai urat nadi ekonomi, namun ketika terjadinya krisis ekonmomi atau moneter telah menyebabkan 16 bank ditutup operasinya dan LPS hadir untuk memberikan jaminan. “Keberadaan LPS yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Undang Undang No. 24 tahun 2004 sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang No.7 tahun 2009 dan efektif beroperasi sejak 22 September 2005, memberikan jaminan kepada setiap nasabah yang menabung atau meminjamkan uangnya di bank, ketika bank bermasalah uangnya akan dikembalikan,” ungkap Sekretaris LPS M. Yusron, dalam media gathering peran dan fungsi LPS dalam sistem perbankan Indonesia, di Bengkulu dengan menghadirkan Kepala Divisi Perhitungan dan Verifikasi Premi Group Penanganan Premi Penjaminan LPS, Budi Joyo Santoso, serta Dosen Keuangan dan Kepala Jurusan S3 Manajamen UNIB, Prof. Dr. Kamaludin, Rabu (9/10). Dikatakan, dengan gencar pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi atau pemahaman mengenai penjaminan simpanan kepada semua pihak, termasuk kepada insan pers yang memiliki peran dalam menyampaikan informasi, dapat lebih meningkatkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap bank. Dan tidak ada lagi upaya menarik simpanannya, dan menyimpan di rumahnya masing-masing, seperti di bawah bantal. ` Apalagi di Bengkulu ini diakuinya, sudah ada satu bank yang telah ditangani pihaknya. Yaitu, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah-BPRS Safir. Dan diharapkan di tahun mendatang, tidak ada lagi bank yang bermasalah serta dalam kondisi baik. “Ketika kita hadir menangani bank yang bermasalah tersebut, juga ikut merasakan kesedihan dan berempati kepada para nasabah, agar uang yang sudah lama ditabung bisa kembali lagi. Tetapi tidak menutup kemungkinan, ditegaskan meski sudah dijamin LPS, namun ada juga yang tidak bisa dikembalikan, karena tersangkut kredit macet, seperti pada BPRS Safir, ada sekitar 20 persen nasabah dengann nilai sekitar Rp 1,5 miliar, tidak diakomodir,” katanya. .Lebih jauh untuk mekanisme pengembalian dana nasabah yang ada pada bank bermasalah, dijelaskan, sesuai aturan yang berlaku, paling lambat sudah bisa diselesaikan pihaknya dalam jangka waktu 90 hari kerja. “Dengan waktu 90 hari kerja yang diberikan, kita bisa menyelesaikan status bagi nasabah yang bisa dibayarkan dan tidak,” terangnya. Sementara, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, LPS juga menggelar sosialisasi dan edukasi ke kampus di Bengkulu.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: