LPJKN Tertibkan Sertifikat Keahlian Usaha Jasa dan Konstruksi

LPJKN Tertibkan Sertifikat Keahlian Usaha Jasa dan Konstruksi

RBO, BENGKULU - Lembaga Pengembangan Jasa dan Konstruksi Nasional (LPJKN) dikabarkan turun ke Bengkulu. Salah satunya bertujuan untuk melakukan survei terhadap kinerja LPJK Provinsi Bengkulu. Survei itu merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat, berkaitan dengan konversi seluruh badan usaha dan Sertifikat Keahlian (SK).

Anggota LPJK Provinsi Bengkulu, Ir. Frentindo dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, tim dari LPJKN sudah tiba di Bengkulu dan segera melakukan survei, yang tak lepas dari kinerja LPJK. "Seperti penertiban SK bagi badan usaha jasa dan konstruksi. Dari hasil survei itulah nantinya bisa diketahui apakah kita sebagai LPJK Bengkulu tetap bisa menerbitkan SK atau tidak," kata Frentindo, kemarin.

            Tentu saja, lanjut Frentindo, pihaknya berharap masih tetap diberikan kewenangan untuk menerbitkan SWK bagi badan usaha jasa dan konstruksi di Provinsi Bengkulu ini. Sebaliknya, jika tidak lagi diberikan kewenangan, secara otomatis nantinya setiap badan usaha harus mengurus SK ke pusat. "Kalau sudah seperti itu, rasanya sulit bagi badan usaha asal Provinsi Bengkulu untuk bersaing dengan daerah luar," ujarnya.

Sehingga, sambung Frentindo, nantinya bisa saja badan usaha jasa dan konstruksi dari luar lebih mendominasi setiap kegiatan jasa dan konstruksi yang ada di Provinsi Bengkulu ini. "Sementara tidak sedikit badan usaha di Provinsi kita yang berkompeten dalam bidang jasa dan konstruksi. Tapi yang jelas LPJKN nanti, setelah survei langsung melakukan evaluasi internal," tegasnya.

      Lebih jauh dikatakannya, evaluasi itu diantaranya membahas seberapa jauh kinerja LPJK hingga tahun depan. Terutama dalam memberdayakan masyarakat jasa dan konstruksi. "Termasuk juga kerjasama dengan stakeholder yang menggunakan badan usaha jasa dan konstruksi. Nanti kita tunggu saja hasil evaluasinya seperti apa," demikian Frentindo.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: