Oknum Kades Diduga Pungli Sertifikat Prona Resmi Ditahan

Oknum Kades Diduga Pungli Sertifikat Prona Resmi Ditahan

RBO, ARGA MAKMUR - Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kekuasaanya dengan melakukan dugaan melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya, oknum kades di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, telah dilakukan penahanan di sel Polres BU sejak Rabu sore.

Data yang berhasil di himpun jurnalis dari pengakuan pelaku, uang yang berhasil dikumpulkan tersebut telah digunakannya untuk membeli keperluan pribadi dan melakukan perjalanan dinas ke luar kota dalam satu tahun terakhir. Uang tersebut juga dipergunakannya untuk memberikan pinjaman kepada warga lainnya.

Penyidik Pembantu Unit Tipikor Polres BU,  Aipda, Budi Setiawan mengatakan pengakuan pelaku serta bukti yang berhasil di kumpulkan penyidik. Terungkap terduga pelaku berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp137 juta dari 120 warga, yang telah diiming-imingi pelaku untuk membayarkan uang pembuatan sertifikat melalui oknum kades dan sejumlah oknum perangkat desa setempat secara langsung.

"Dari pengakuan pelaku serta bukti yang berhasil kita kumpulkan, terungkap pelaku mengumpulkan dana sebesar Rp137 juta dari 120 warga untuk membayarkan uang pembuatan sertifikat, kita juga mengamankan 130 bundel berkas pendaftaran prona dengan surat pernyataan warga dari tangan pelaku," Kata Budi.

Kasat Reskrim Polres BU, AKP. Jerry Antonius Nainggolan, S.IK menyebutkan dalam melancarkan aksinya tersebut pelaku membuat surat pernyataan bahwa Desa Suka Makmur siap mengikuti program PTSL tahun 2018 lalu serta juga menetapkan harga pembuatan sertifikat senilai Rp500 ribu yang seharusnya hanya diperbolehkan senilai Rp200 ribu dari hasil keputusan bersama 3 menteri. "Pelaku membuat surat pernyataan bahwa Desanya siap mengikuti program PTSL tahun 2018, lalu juga menetapkan harga pembuatan sertifikat senilai Rp500 ribu yang seharusnya hanya diperbolehkan senilai Rp200 ribu dari hasil keputusan bersama 3 menteri," Tutup Kasat. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: