Usia di Bawah 19 Tahun Wajib Minta Dispensasi Nikah dari PA
UU Nomor 19 Tahun 2019
RBO >>> BENTENG >>> Setelah melalui proses yang panjang akhirnya pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan diubah melalui Undang-Undang nomor 19 tahun 2019. Terkait hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa, Mintarno, MHI mensosialisasikan UU nomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan UU nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 7 kepada calon pengantin (catin-red).
Dijelaskan, terhitung tanggal 16 Oktober 2019 usia perkawinan bagi calon pengantin yang selama ini 16 tahun bagi calon pengantin perempuan menjadi 19 tahun. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan belum mencapai usia 19 tahun, maka harus melampirkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA).
"Sosialisasi perlu disampaikan kepada masyarakat sejak dini agar masyarakat mengetahui bahwa usia calon pengantin perempuan adalah 19 tahun dan untuk calon pengantin laki-laki masih tetap 19 tahun," terangnya.
Sementara itu, dengan adanya sosialisasi yang gencar dilakukan oleh KUA, penghulu, penyuluh dan melalui berbagai media diharapkan akan menekan adanya pernikahan di bawah umur.
"Calon pengantin wajib melampirkan foto copy KTP elektronik pada saat pemberitahuan kehendak nikah di KUA Kecamatan Pondok Kelapa," terangnya.
Ditambahkan, setiap pendaftaran nikah di KUA Pondok Kelapa telah diinput dalam aplikasi SIMKAH web. Sehingga setiap data calon pengantin dapat divalidasi melalui NIK yang terdapat pada server Dukcapil. Sehingga, tidak memungkinkan adanya pernikahan yang terjadi di bawah umur berdasarkan ketentuan perundangan nomor 19 tahun 2019.
"Prosesi pendaftaran nikah di KUA dilakukan setiap hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pendaftaran nikah," jelasnya.
Menurutnya, sejak diberlakukannya ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 dan berlaku efektif semenjak 16 Oktober 2019, belum terdapat satupun calon pengantin yang mendaftar di bawah batas usia minimum Catin di KUA Pondok Kelapa. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 2 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 3 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 4 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 5 Honda Jazz vs Toyota Vios: Persaingan Mobil Kecil untuk Kemudahan Parkir dan Manuver di Jalan Kota
- 1 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 2 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 3 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 4 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 5 Honda Jazz vs Toyota Vios: Persaingan Mobil Kecil untuk Kemudahan Parkir dan Manuver di Jalan Kota