Batu Raja R Lakukan Pendataan SIPADes

Batu Raja R Lakukan Pendataan SIPADes

RBO, ARGA MAKMUR - Pemdes Batu Raja R, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar Pelaksanaan Pendataan SIPADes di kantor desa setempat kemarin. Acara ini dihadiri Kades Sahri, Yos Sudarso D, S. STP, MM. dari Dinas PMD BU, Camat Ir. Ali Amran serta perangkat desa. Acara ini langsung dibuka oleh Ir. Ali Amran Camat Hulu Palik Dalam kesempatan itu Ali Amran juga menyampaikan definisi dari pada desa, perangkat desa, BPD serta tugas kewajiban dan hak didalam Undang-Undang.

Berdasarkan Undang-Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, yaitu di pasal 1 ayat 5 pemerintah otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonomi (Desa) untuk mengatur, mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan mengacu pada revisi normatif dalam undang-undang No 32 Tahun 2004.

Dari pantauan jurnalis, sebagai nara sumber dalam pelaksanaan pendataan SIPADes dan peningkatan kapasitas perangkat desa ini ialah Yos Sudarso D, S. STP, MM. dari dinas PMD BU.

Dia memaparkan materi-materi dengan jelas, baik dan teliti, sehingga perangkat desa dapat dengan mudah memahami materi yang dipaparkan. Para perangkat desa tampak semangat dan antusias mengikuti pembekalan dari nara sumber.

Kades Sahri menyampaikan bahwa sangat senang dengan adanya pelaksanaan pendataan SIPADes dan peningkatan kapasitas perangkat desa ini. Dengan adanya pelatihan ini tentunya perangkat desa Batu Raja R akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya masing-masing. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: