Jadi Tersangka, Sekdes Suka Makmur Ditahan

Jadi Tersangka, Sekdes Suka Makmur Ditahan

RBO, ARGA MAKMUR - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 12 jam oleh penyidik Sat Reskrim Polres BU, Sekretaris Desa (Sekdes) Suka Makmur, ditahan penyidik Polres Bengkulu Utara, Jumat Malam (10/01/).

Kamarin ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara lantaran terlibat dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) fiktif di Desa Suka Makmur tahun 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Jery Antonius Nainggolan membenarkan dan menerangkan tersangka turut terlibat dalam dugaan pungutan liar dengan kerugian Rp.137.000.000, - , "Ya benar, Dirinya diduga terlibat kuat membantu oknum Kadesnya yang terlebih dahulu ditahan 2019 lalu. Kerugiannya masih tetap Rp 137.000.000,- dengan menyalahgunakan jabatannya,” kata AKP. Jery Antonius Nainggolan. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: