Sanksi Tegas Menanti Perangkat Desa Double Job

Sanksi Tegas Menanti Perangkat Desa Double Job

Yusmanilu: Perangkat Desa Harus Maksimal Melayani Warga

RBO, ARGA MAKMUR - Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa TA 2020 dengan setara gaji PNS golongan II/A di harapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa. Dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing masing. Bukan itu saja, dengan meningkatnya siltap perangkat desa tersebut, tentu diharapkan agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Kepala Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai, Yusmanilu mengatakan kepada jurnalis, empat dari sembilan perangkat desanya mempunyai pekerjaan ganda dan acap kali ke empat perangkat desa tersebut hanya datang/ngantor saat gajian saja tanpa pernah melaksankan kewajibannya sebagai seorang perangkat desa. "Ada empat perangkat saya yang double job dan keempatnya sangat jarang ngator," kata kades.

Lanjut Yusmanilu dengan tidak aktif ngantor perangkat desa yang double job tersebut, jelas mengakibatkan kurang berjalannya roda pemerintahan desa untuk melayani masyarakat pondok bakil.

Yusmanilu yang sempat mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak kecamatan berharap peraturan yang baru mengenai perangkat desa yang double job bisa segera turun dan desa bisa memberi sangsi tegas terhadap perangkat yang masih mempunyai pekerjaan ganda(double job). "Kami masih menunggu peraruran baru tentang perangkat desa, seperti yang di sampaikan camat saat saya konfirmasi keluhan ini. Dalam waktu dekat, peraturan tersebut telah di turunkan dan saya akan beri sanksi tegas sesuai peraturan baru tersebut," tegas kades. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: