Izin habis, Galian C Masih Beroperasi, Warga Protes

Izin habis, Galian C Masih Beroperasi, Warga Protes

RBO, ARGA MAKMUR - Setelah adanya penutupan galian C milik Samsi di Desa Urai, Kecamatan Ketahun oleh pihak Kepolisian beberapa waktu lalu. Saat ini galian C yang berada di Desa Serangai, Kecamatan Batik Nau yang telah habis izin opersinya sejak tahun lalu masih membandel.

Pantauan jurnalis koran ini, Galain C pasir tersebut masih beroperasi seperti biasanya. penambangan pasir dan kegiatan jual beli masih terlihat di lokasi tersebut.

Kepala Desa Serangai Simanungkalit kepada jurnalis, membenarkan hal tersebut. Simanungkalit mengatakan telah memberi imbauan dan larangan untuk menghentikan aktifitas penambangan di karenakan izin telah berakhir tahun lalu. Namun imbauan dan larangan tersebut  tidak digubris oleh pemilik tambang. "Saya telah memberitahu untuk hentikan aktifitas penambangan, namun sepertinya tidak di respon, pemilik berdalih pasir tersebut digunakan sendiri. Benar apa tidak, saya juga tidak tahu," Ujar Kades.

Terpisah Camat Batik Nau Sabani mengatakan, pemasalahan galian C yang terbilang ilegal tersebut telah diserahkan ke Polsek Batik Nau untuk menindak lanjutinya. Dikarenakan imbauan dari Kecamatan tidak di gubris. "Kami telah sampaikan ke Polsek Batik Nau, untuk menindak lanjuti tambang ilegal tersebut. Karena imbauan kami "mental"," kata Camat.

Membandelnya pemilik galian C itu, membuat banyak pihak marah dan meradang. Tidak saja warga Desa Serangai, tokoh pemuda Desa Urai Putra (39) pun bersuara terkait hal itu. Putra menjelaskan, galian C milik Ompong tersebut sama halnya dengan galian C milik Samsi di Desa Urai yang izin nya telah berakhir tahun lalu. Putra meminta untuk memperbaiki wilayah pesisir pantai di Daerah Bengkulu Utara yang semakin memprihatinkan di akibatkan abrasi, Pemkab dan pihak kepolisian agar segera menutup paksa galian C yang ilegal. Agar program pemerintah untuk memperbaiki insfrastuktur pesisir pantai di Bengkulu Utara bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi jalan yang tergerus abrasi akibat penambangan pasir galian C ilegal. "Terkait galian C Ompong, sama saja dengan Samsi, Telah habis masa izin nya. Dengan itu kami minta Pemkab dan pihak kepolisian agar bisa segera menutup galian C "ompong" itu. Agar program pemerintah, merehap insfrastruktur wilayah pesisir bisa berjalan baik"," kata Putra. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: