Di Benteng, Gubernur Serahkan SK Tenaga P3MD dan Honorer

Di Benteng, Gubernur Serahkan SK Tenaga P3MD dan Honorer

RBO, BENGKULU – Ini untuk memperkuat Undang Undang Tenaga Kerja dalam melindungi pihak honorer di Provinsi Bengkulu. Kembali Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah menyerahkan sebanyak 140 SK Tenaga Honorer Pendidik di Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu juga menyerahkan SK sebanyak 175 SK bagi Tenaga Pendamping Profesional P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) terinci sebanyak 105 orang dari Kabupaten Bengkulu Utara dan 70 dari Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemarin (10/2) orang nomor satu ini disambut hangat oleh ratusan tenaga lepas di Kabupaten Bengkulu Tengah dalam kunjungan kerja.

Dalam kata sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Syahroni mengatakan sebanyak 175 tenaga pendamping profesional P3MD ini diberikan agar para tenaga pembantu dari anggaran desa dapat diserap dengan baik. Dirinya pun meminta agar para pendamping profesional dana desa ini dapat membantu kinerja para perangkat desa agar meningkatkan pembangunan dan perekonomian desa di Provinsi Bengkulu. "Untuk tenaga pendamping profesional desa ini terdiri dari 175 orang dengan rincian sebanyak 105 orang berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan 70 orang yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu juga menyerahkan sebanyak 140 SK para tenaga guru honorer," ujarnya.

Sementara itu Rohidin di hadapan ratusan tenaga honorer ini meminta agar para tenaga honorer tidak perlu lagi dipandang sebelah mata dengan tenaga tetap. Tentunya dengan pemberian SK ini dalam melindungi para hak tenaga honorer baik itu guru honorer yang selama ini mengabdi bahkan puluhan tahun. Dirinya juga memastikan tidak ada pemecatan tenaga honorer, maka dirinya mengajak agar terus mengawasi kinerja pihaknya. "Tentunya dengan pemberian SK ini seluruh tenaga honorer dapat lebih sejahtera. Karena selama ini banyak sekali tenaga honorer yang berkeluh, dengan upah hanya ratusan ribu saja. Mereka ini juga akan menerima gaji ke 13 dan pembayaran satu bulan gaji THR, maka tidak ada lagi ketimpangan sosial dengan tenaga tetap. Kita ketahui perkerjaan mereka ini sama, maka dari itu Pemprov mendorong agar melindungi hak mereka ini," ujarnya.

Sementara itu ditambahkan Rohidin, pemberian SK Tenaga Pendamping Profesional Desa ini agar dapat membantu perangkat desa. Terutama dalam perencanaan kedepan untuk membangun infrastruktur yang lebih baik. Terutama untuk pendamping profesional desa, karena dana desa tidak lagi masuk ke kas daerah namun langsung ke desa. Maka akan lebih pencairan lebih cepat. Presentasi nya desa yang berprestasi akan disalurkan hanya dua tahap. Maka itu dituntut siapa pendamping desa yang membimbing agar pembangunan desa lebih cepat," imbuhnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: