Warga Minta Lahan Yayasan Baptis Dikembalikan

Warga Minta Lahan Yayasan Baptis Dikembalikan

RBO, BENTENG – Konflik permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) lahan Yayasan Baptis yang diketahui sudah habis kembali dimediasi oleh Pemkab Bengkulu Tengah, Senin (17/2).

Sekda Bengkulu Tengah Edy Hermansyah, M.Si.,Ph,D ditemani dengan Kapolres Bengkulu Tengah, Dandim Bengkulu dan Anggota DPRD Bengkulu Tengah melakukan pertemuan dengan masyarakat setempat dan pihak dari Yayasan Baptis Indonesia yang berlokasi di Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang.

Pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah, meninjau kembali tentang permasalahan lahan Yayasan Baptis Indonesia. Sebelumnya sudah bertemu dengan perwakilan masyarakat Pondok Kubang di kantor camat Pondok Kubang dan dilanjutkan dengan bertemu dengan Yayasan Baptis Indonesia.

Sekda Bengkulu Tengah mengajak kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.

"Mari kita jaga ketertiban, kita selesaikan masalah ini dengan baik-baik. Silahkan untuk masyarakat yang hak-hak yang kiranya diambil untuk segera melaporkan dan akan kita dukung begitu juga untuk pihak Baptis silahkan kalau mau mengurus perpanjangan silahkan diurus sesuai dengan prosedur yang berlaku, mari kita selesaikan masalah ini secara musyawarah," ungkap Sekda.

Sementara itu, warga Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang mendesak agar lahan Yayasan Baptis Indonesia (YBI) dan Lembaga Pengembangan Pertanian Baptis (LPPB) dibebaskan atau dikembalikan kepada masyarakat alias tidak diperpanjang.

Dijelaskan Ibnu Rozi, Perwakilan Warga Pondok Kubang, bahwa masalah lahan Yayasan Baptis ini di respon dengan baik oleh pihak Pemerintahan Provinsi karena dalam pertemuan masyarakat dengan Gubernur beberapa hari lalu, pihak Pemerintahan Provinsi akan mencabut izin prinsip itu, karena dalam pertemuan waktu itu Gubernur Bengkulu tidak mengetahui izin prinsip itu. Jika perizinan prinsip itu wewenang Provinsi, maka pihak Badan Pertanahan Nasional harus segera mempelajari perizinan itu agar permasalahan ini ada solusi tersebut.

"Jadi apa yang dituntut masyarakat tidak ada menabrak peraturan, karena apa yang diminta masyarakat kepada yayasan Baptis ini masih mengikuti peraturan yang ada," jelasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: