Sengketa Tanah, Warga Kandang Nyaris Bentrok

Sengketa Tanah, Warga Kandang Nyaris Bentrok

RBO, BENGKULU – Warga Nyaris bentrok di Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu. Dimana peristiwanya itu terkait masalah sengketa lahan Rabu (19/2) kemarin. Kronologisnya, pihak berinisial De yang dikuasakan oleh Ek membawa pihak ATR BPN Bengkulu untuk memasang Pematok. Warga tepatnya RT 18 RW 14 Kelurahan Kandang pun mencegah hal tersebut karena mereka mengatakan tanah tersebut sudah dikuasai pihaknya sejak tahun 1990 an yang lalu. Akibat hal tersebut terjadi peributan nyaris saja terjadi perkelahian namun untung pihak kepolisian setempat tiba disana untuk meredam emosi warga.

Disampaikan Ketua RT 18 Kelurahan Kandang Mas, Damiri dirinya dan warga menentang dan menghalangi saat akan dilakukan pemasangan patok. Karena tanah yang diklaim tersebut telah puluhan tahun dikuasai dan dimiliki warga. Bahkan telah memiliki bukti kepemilikan baik itu SKT ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Sehingga tanah yang diklaim tersebut adalah sah milik warga yang saat ini telah menjadi tempat pemukiman.

"Ya, jelas kami menentang. Tanah ini telah kami kuasai sejak puluhan tahun lalu, sekarang baru ada yang mengakui setelah tanah ini dibangun dan dijadikan pemukiman oleh warga," terang Damiri.

Menurut Damiri, Jika dilihat dari SHM yang dimiliki oleh penggugat tersebut jelas terlihat bahwa objek tanah yang disebut dalam sertifikat bukan di lokasi RT 18 Kelurahan Kandang. Tapi lokasi tanah yang dimaksud berada di Jalan Setia Negara, Kelurahan Kandang Mas. Sehingga warganya menghalangi saat akan dilakukan pemasangan patok.

"Dari SHM nya jelas disebutkan bahwa lokasi tanah yang dimaksud bukan di RT 18 ini. Di sini namanya Jalan Puri Lestari, Kelurahan Kandang. Sementara di SHM penggugat itu disebutkan bahwa lokasinya di Jalan Setia Negara, Kelurahan Kandang Mas. Inilah pula yang mendasari warga saya memberontak dan menghalangi saat akan dilakukan pemasangan patok tersebut," terang Damiri.

Damiri mengatakan atas kesepakatan warga yang ditengahi langsung oleh pihak kepolisian dari Polsek Kampung Melayu. Diputuskan pihaknya melarang jika akan dilakukan pemasangan patok kembali oleh penggugat tersebut, karena tanah yang dimaksud dalam sertifikat tersebut bukankah berada di RT 18 Kelurahan kandang.

"Tadi pihak Polsek Kampung Melayu juga Babinsa Kampung Melayu menengahi langsung rembukan warga. Intinya kami tetap melarang penggugat tersebut memasang patok. Polsek dan Babinsa juga meminta, jika ada yang datang untuk memasang patok agar dilarang dan segera melapor," kata Damiri.

Menariknya lagi, pemicu keributan tersebut lantaran pihak yang ingin mematok tanah ataupun pengugat tersebut mengatasnamakan Kapolda. Menurutnya dirinya adik dari Kapolda, serontak warga pun tambah memanas. Pihak warga pun beranggapan hal tersebut untuk menggertak dirinya.

"Kami tahu siapa Pak Kapolda itu. Tidak mungkin dia (Kapolda,red) mau berbuat seperti ini. Kami sangat menentang saat penggugat itu mengatakan adik pak Kapolda," ucap Hendri.

Dikonfrimasi terkait hal ini Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak, S.Ik melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP. Dody Cahyadi Siagian mengimbau agar semua warga tenang dan tidak berbuat anarkis. Pihaknya akan membackup dan menengahi dalam penyelesaian perkara ini.

"Harapan kami warga tenang dan jangan emosi apalagi sampai berbuat anarkis. Kami akan terus menengahi jika penggugat tersebut datang lagi. Sesuai dengan tupoksi kami sebagai anggota kepolisian," tutupnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: