PN Eksekusi Mobil, Kontraktor Kesal Sempat Ribut Mulut

PN Eksekusi Mobil, Kontraktor Kesal Sempat Ribut Mulut

Sudah Nunggak 11 Bulan, Mobil Tidak di Tempat

RBO, BENGKULU - Salah satu kontrakor di Kota Bengkulu bernama Hendrik Mulyanto (40) warga Jalan Sumur Dewa Perumahan Citra Gardena Blok D 6 RT 003 RW 20 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar kesal akibat didatangi pihak Leasing. Sempat naik pitam akibat pihak Leasing PT Jtrust Olimpindo Multifinance tersebut mendatangi rumahnya karena membawa petugas Pengadilan Negeri Bengkulu dan Polsek Selebar.

"Saya kesal karena pihak leasing membawa banyak orang, disini perumahan makanya saya tidak senang ramai sekali kesini seperti teroris saja," ujarnya kemarin Kamis (20/2).

Sebelumnya pihak leasing yang didampingi oleh Pengadilan dan Polsek Selebar itu hendak melakukan eksekusi mobil dirinya. Data terhimpun dirinya menunggak sebesar Rp 47 juta sedangkan perbulan nya sebesar Rp 2,3 juta lebih.

"Kalau dari disampaikan mereka (leasing.red) tadi sisanya Rp 47 juta. Sebanyak pembayaran saya itu dari dua tahun yang lalu, saya pinjam terima uang cair sebanyak Rp 63 juta artinya hanya berapa banyak terpotong namun saya tidak permasalahkan. Saya ingin itu sebenarnya pihak leasing kemarin waktu ada uang langsung diambil. Memang dari perusahaan tidak bisa, tapi menjadi pertanyaan apakah dari pihak leasing itu sudah membayar semua tunggakan mobil," tambahnya.

Mirisnya, lagi dirinya mengaku pihak debtcollector leasing tersebut tidak pernah memanggil dirinya. Selain itu dirinya mengaku memang debtcollector kerap menelepon agar melunasi pembayaran tunggakan tersebut namun langsung dibayar selama 3 bulan, bukan secara dicicil.

"Belum ada panggilan baru pertama kali ini, bahkan saya datang ketika dipanggil. Memang pihak leasing sering datang ke Rumah, bahkan kerap menelpon untuk menagih namun langsung meminta dibayar selama 3 bulan kita merasa keberatan. Atas dasar ini karena melihat sikap pihak leasing akan saya laporkan, malu sekali karena pihak pengadilan dan polisi datang ramai. Memang betul sesuai SOP begitu, namun hanya masalah itu kok ramai sekali," jelas dia.

Terpisah, Branch Manager Olympindo Multi Finance, Jhonson Fair membantah pernyataan Hendrik tersebut. Pihaknya pun sudah mengambil sikap persuasif, makanya sesuai aturan hukum saat ini. Pihak leasing harus meminta Pengadilan Negeri Bengkulu melakukan eksekusi objek jaminan fidusia. Dimana hal tersebut sudah tertuang dalam nomor surat 18/Pdt.eks/Fid/2019/PN. Dalam surat tersebut pun sudah secara sah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jhonson menambahkan, dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang pengikatan Akta Jaminan Fidusia Pasal 15 Ayat (2) dengan jelas diatur bahwa penerima fidusia dalam hal ini perusahan leasing mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah incraht. Bahkan pihaknya sudah puluhan kali menanyakan pelunasan uang tersebut. Dirinya juga menyayangkan, saat berada di kediamannya pihaknya bahkan dibentak bentak sedangkan barang yang dikreditnya itu tidak berada di tempat.

"Ini sesuai dengan aturan yang ada, kita meminta agar pihak Pengadilan melakukan eksekusi jaminan fidusia. Dia sudah menunggak selama 11 bulan, sedangkan dengan kewajiban membayar pelunasan selama 36 bulan atau selama 4 tahun. Soal masalah pengamanan polisi itu sudah protap mereka," imbuhnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: