BEI Bengkulu Implementasikan Perubahan Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham

BEI Bengkulu Implementasikan Perubahan Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham

RBO  >>>    BENGKULU   >>>  Pemerintah melalui Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti Surat Perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Perubahan Batasan guna perdagangan yang kondusif dan aman. Ini juga diakui Kepala Kantor Perwakilan BEI Bengkulu, Bayu Saputra Ramadhan saat dihubungi RADAR BENGKULU di ruang kerjanya tadi pagi.

Bayu menjelaskan bahwa surat perintah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan langkah dan mengeluarkan regulasi yang menyangkut hal tersebut. Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020, perihal perintah mengubah batasan Autorejection pada peraturan perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, serta dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection itu. Seperti, harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS, lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp 200,- (dua ratus rupiah).

Selanjutnya, lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Ketentuan tersebut menurut informasi yang didapat dari Kantor Perwakilan BEI Provinsi Bengkulu sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.(Ae-4/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: