Nasabah Terdampak Corona Boleh Tunda Cicilan Kredit

Nasabah Terdampak Corona Boleh Tunda Cicilan Kredit

RBO  >>>    BENGKULU   >>>   Akibat virus corona atau Covid-19 yang telah mewabah di Indonesia, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terkait cicilan kredit. Nasabah yang usaha atau bisnisnya terdampak corona bisa menunda pembayaran cicilan kredit di bank atau lesing hingga 1 tahun atau 31 Maret 2021 mendatang.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri mengatakan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus corona.

Ia menjelaskan, restrukturisasi kredit diberikan kepada debitur dari sektor yang terdampak dari virus corona. Bank diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria debitur yang terdampak virus corona. “Apa ukuran terdampak, apa tidak batasan terkena dampak, diserahkan ke masing-masing bank bisa memenuhi restrukrisasi. Jadi, nasabah atau debitur harus melaporkan jika terkena dampak ekonomi dari covid-19 ini,''jelas Yusri saat konferensi Pers OJK dan FKIJK perihal Kebijakan Stimulus di sektor jada keuangan akibat dampak Covid-19 di Graha Bank Bengkulu Lantai 7, Kamis (26/3).

Restrukturisasi dilakukan, lanjut Yusri, bukan kepada masyarakat secara umum. Namun hanya bagi masyarakat yang ekonominya terdampak virus dari Wuhan itu. Seperti halnya di debitur yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil. Antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. “Jadi, bukan aji mumpung bagi masyarakat yang ekonominya menengah ke atas untuk menunda pembayaran cicilan,” bebernya.

Yusri menambahkan, kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing dan tertuang di POJK. Namun OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard. OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.(ae3/rsm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: