Lagi, Walikota Desak Gub Karantina Wilayah

Lagi, Walikota Desak Gub Karantina Wilayah

Gub: Sudah Dibahas, Harus Disetujui Pusat

RBO, BENGKULU - Walikota Bengkulu, H.Helmi Hasan didampingi Wakil Walikota, Dedy Wahyudi kembali mendesak Gubernur untuk segera menerapkan kantina wilayah atau lockdown. Usai Jumat kemarin Walikota menggelar konfrensi pers terkait perihal surat permohonan karantina wilayah ke Gubernur Bengkulu di Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu.

Dalam konfrensi pers tersebut, pihaknya cepat dan tanggap dalam merespon kondisi masyarakat terkait penyebaran Covid-19, untuk itu meminta dan mengusulkan agar segera dilakukan lockdown di Bengkulu. Sebelumnya juga sudah dikirimkan surat tertanggal 26 Maret 2020.

"Kami telah mengirimkan surat resmi ke Gubernur untuk meminta agar melakukan lockdown. Tapi karena istilah lockdown tidak ada aturan dalam perundang-undangan, maka untuk berikutnya, kami mengirimkan kembali surat ke Gubernur Bengkulu, karena beliau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kami berharap agar sekiranya, usulan tersebut, agar Gubernur Bengkulu melakukan karantina wilayah. Apa tujuannya, mempertahankan Bengkulu tetap zona hijau dari penyebaran Covid-19. Apalagi, sudah ratusan bahkan ribuan masyarakat melapor pada Lurah, Camat dan langsung pada Walikota dan Wawali meminta segera, pertama, menutup masuk akses orang ke Bengkulu melalui jalur udara, darat dan laut. Sekali lagi, ini sangat penting dilakukan untuk mempertahankan Bengkulu tetap dalam zona hijau," ujar Helmi Hasan pada awak media kemarin.

Surat permohonan tersebut akan langsung dikirim ke Gubernur Bengkulu hari ini (Jumat-red), supaya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2018, segera melakukan karantina wilayah. "Bilamana kalau ada konsekuensinya harus ada kontribusi masing-masing daerah Kota Bengkulu, maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang lain, agar untuk mempersiapkan dana, kami atas nama Pemkot siap mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu untuk melakukan karantina wilayah, " jelasnya.

Menurutnya, yang paling utama adalah menutup bandara Fatmawati Soekarno dan pelabuhan. Ini dilakukan, untuk mempertahankan status Green Zone atau zona hijau di Provinsi Bengkulu. Namun, dia menyadari bahwa untuk melakukan karantina ini Pemkot Bengkulu punya keterbatasan. Khususnya soal penutupan bandara yang menjadi domainnya provinsi.

“Kalau bandara itu misalnya kewenangan pemda kota sudah saya tutup itu bandara. Maka kita minta bandara ditutup dulu sehingga masyarakat kita tidak resah gelisah. Zona hijau ini bukan untuk dibangga-banggakan tapi justru kita harus lebih hati-hati dan jauh lebih serius mencegahnya. Sampai sekarang saja kita belum dapat satu pun APD (alat pelindung diri) dari provinsi," tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah menyatakan, aspirasi kebijakan lockdown untuk Provinsi Bengkulu tersebut, sudah disampaikannya kepada Pemerintah dan dibahas dalam Forkopimda. Hanya saja untuk keputusan, diakui, Pemprov masih menunggu petunjuk dari pusat. “Kita dalam mengambil kebijakan itu mempertimbangkan banyak hal dan harus disetujui pusat dulu, baru dilaksanakan,” tukas Gubernur Rohidin. (ach)

Berikut isi surat permohonan karantina terbatas dari Walikota Bengkulu Helmi Hasan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: 1. Menutup penerbangan masuk dari dan ke Wilayah Provinsi Bengkulu 2. Menutup pintu masuk jalur darat dari dan ke Wilayah Provinsi Bengkulu 3. Menutup pintu masuk laut darat dari dan ke Wilayah Provinsi Bengkulu 4. Penerbangan, jalur darat dan jalur laut dari dan ke Provinsi Bengkulu yang membawa obat-obatan, Alat Pelindung Diri (APD), BBM dan bahan makanan dapat dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari aparat. 5. Karantina Wilayah dalam lingkup lokal wilayah Bengkulu dan mengimbau masyarakat melakukan pembatasan sosial atau phisycal distancing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: