PKB dan PKS Sepakat Pilkada Bengkulu Ditunda

PKB dan PKS Sepakat Pilkada Bengkulu Ditunda

RBO  >>>   BENGKULU   >>   Melihat situasi dan kondisi saat ini. Meskipun sebelumnya seluruh Partai Politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD telah melaksanakan proses penjaringan Pilkada untuk mencari Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan mereka usung dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini, namun dari DPW PKB serta DPW PKS Provinsi Bengkulu menegaskan, mereka sepakat jika Pilkada yang seyogyanya akan digelar pada tanggal 23 September tahun ini ditunda pelaksanaannya.

“Kalau melihat kondisi saat ini, dan penularan virus corona ini masih terus meningkat. Memang sebaiknya Pilkada itu ditunda saja sampai covid-19 ini mereda,” ungkap Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, Herliardo S.Ag, kemarin (31/3).

Dan saat ini, menurut Herliardo, sebaiknya para kandidat Cakada itu fokus saja membantu rakyat dalam mengatasi wabah virus corona. “Tapi kita tunggu saja bagaimana keputusan dari pemerintah pusat terkait Pilkada ini. Dan menurut saya, inilah saat yang tepat bagi para kandidat yang mau maju Pilkada untuk memperhatikan rakyat. Sebaiknya para kandidat itu bisa memberikan bantuan seperti masker gratis atau hand sanitizer kapada masyarakat,” tegas Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu tersebut.

Sebelumnya dari Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu H. Sujono SP, M.Si dia juga sepakat jika memang Pilkada serentak tahun 2020 ini ditunda. “Memang saya sudah mendengar wacana Pilkada itu akan ditunda tahun ini. Dan untuk sementara bagi beberapa daerah yang belum atau masih proses penjaringan Cakadanya kita stop dulu. Tapi bagi yang sudah itu kita serahkan pada DPP. Sebab saat ini kita kan mengikuti imbauan pemerintah. Ramai-ramai gak boleh, kumpul-kumpul berkerumun juga gak boleh. Dan yang sudah selesai tahap penjaringan di daerah itu, kita di Bengkulu ada DPW PKS Provinsi untuk Pilkada Gubernur dimana nama-nama itu sudah kita serahkan ke DPP. Kemudian ada dari DPD PKS Kabupaten Bengkulu Utara, Kepahiang, dan Rejang Lebong itu yang sudah sampai ke DPP,” kata Sujono.

Adapun dari KPU Provinsi Bengkulu, mereka menegaskan bahwa untuk penundaan Pilkada itu adalah wewenang dari pemerintah pusat. Dan untuk mereka selaku penyelenggara pemilu di daerah sifatnya menunggu petunjuk serta instruksi dari KPU pusat.

“Kalau untuk jadwal tahapan itu memang sudah ada yang ditunda. Seperti penundaan masa kerja PPS, lalu penundaan rekrutmen PPD serta vertual syarat Cakada jalur perseorangan. Namun kalau untuk penundaan jadwal pencoblosan, itu kan adalah amanah Undang-undang. Kalau memang akan ditunda artinya harus merevisi Undang-Undang Pilkada dan itu adalah ranah kewenangan KPU serta pemerintah pusat. Dan kita yang didaerah sifatnya menunggu saja,” ungkap anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah S.Pd, M.Si. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: