Istri Mantan Bupati Mukomuko Lunasi KN dan Bayar Denda

Istri Mantan Bupati Mukomuko Lunasi KN dan Bayar Denda

RBO, MUKOMUKO - Hj. Rosna yang merupakan istri mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus, yang menjadi terpidana kasus tindak pidana korupsi Kegiatan Tortilla tahun 2011-2013 dan Tipikor kegiatan PKK tahun 2013-2014, pada Rabu (1/4) telah melunasi Kerugian Negara (KN) serta sekaligus melunasi denda.

Pelunasan sisa pengembalian KN beserta pembayaran denda dengan total Rp 585,7 juta ini diserahkan langsung oleh pihak Hj. Rosna dan diterima Kajari Mukomuko, disaksikan oleh pihak Bank BRI dan akan langsung disetor ke Kas Negara.

Uang sebesar Rp 585,7 juta yang disetor pihak Hj. Rosna ke negara melalui Kejaksaan Negeri Mukomuko tersebut, terdiri dari pembayaran sisa uang pengganti KN sebesar Rp 385,7 juta dan uang denda sebesar Rp 200 juta.

"Jadi yang diterima hari ini, pelunasan dan uang denda," sebut Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag., SH., MH. dalam keteranganya kemarin.

Dijelaskan Kajari, pelunasan KN dan uang denda itu, untuk perkara tindak pidana korupsi kegiatan Tortilla tahun 2011-2013 dengan KN sebesar Rp 581,5 juta dan tindak pidana korupsi kegiatan PKK tahun 2013-2014 dengan KN sebesar Rp 104 juta.

"Sebelumnya, Hj. Rosna telah melakukan pengembalian dari total KN kedua perkara itu sebesar Rp 300,2 juta. Hari ini pelunasan sisanya ditambah denda," ungkap Kajari.

Kata Kajari menjelaskan, yang bersangkutan dipastikan akan mendapat keringanan hukuman. Sebab yang bersangkutan telah melunasi KN dan membayar denda. Jadi, lanjut Kajari, Ia tidak perlu menjalani masa kurungan yang masuk dalam subsidair. Pihak Kejaksaan Mukomuko mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak keluarga Hj. Rosna ini. Ada itikat baik untuk melunasi kewajiban ke Negara. "Ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua. Yang bersangkutan pasti mendapat keringanan hukuman. Karena sudah menjalankan kewajibannya kepada negara," terang Kajari.

Pihak Kejari Mukomuko segera menyampaikan Berita Acara pengembalian KN itu ke rumah tahanan (Rutan) tempat Hj. Rosna menjalani hukuman. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: