Tahapan Pilkada Dihentikan, Corona Pergi Baru Dilanjutkan

Tahapan Pilkada Dihentikan, Corona Pergi Baru Dilanjutkan

Irwan: Tunggu Perppu Serta Petunjuk Teknisnya

RBO, BENGKULU – Untuk saat ini, sesuai SK KPU RI nomor 179, ada empat tahapan Pilkada serentak yang ditunda atau distop pelaksanaannya. Bahkan saat ini pihak Komisi II DPR RI juga sudah meminta agar Presiden mengeluarkan Perppu untuk penundaan Pilkada dengan beberapa opsi penundaan.

“Jadi sesuai dengan SK 179 itu. Kita kan empat tahapan dihentikan pelaksanaannya, yaitu Verifikasi Faktual (Vertual) syarat dukungan Paslon perseorangan, lalu pemutakhiran data pemilih, rekrutmen PPDP serta penundaan masa kerja PPS dan PPK. Jika masih tetap melaksanakan tahapan yang ditunda itu, maka artinya pelanggaran. Namanya ditunda sama dengan distop dan dihentikan sementara, dimana nanti setelah kondisi penyebaran Covid-19 ini sudah dapat diatasi baru akan dilanjutkan sesuai instruksi dan petunjuk dari KPU RI,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag, MM, Kamis (2/4).

Selain tetap melakukan konsolidasi dan koordinasi dari pelaksanaan tahapan yang telah dilakukan sebelumnya bersama jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. Saat ini pihak penyelenggara pemilu lanjut Irwan juga terus melakukan sosialisasi terkait dengan Covid-19 ini di internal mereka, “Kita juga melakukan sosialisasi langkah-langkah pencegahan Covid-19 ini di internal kita. Kalau nanti setelah penundaan tahapan Pilkada ini akan diulang kembali dari tahap awal, atau melanjutkan saja dari tahap yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kita juga belum tahu, tergantung Perppu serta instruksi dari KPU RI nanti. Sementara saat ini sudah ada tiga opsi yang disampaikan oleh pihak Komisi II DPR terkait penundaan jadwal pencoblosan, opsi pertama dilakukan pada bulan Desember tahun 2020, lalu opsi kedua pencoblosan di bulan Maret 2021 atau opsi ketiga dilaksanakan pada September tahun 2021. Nah kita sifatnya menunggu saja. Jika memang nanti tahapan dimulai kembali sejak awal, maka bisa saja akan kembali dibuka tahap pendaftaran penyerahan syarat dukungan bagi kandidat yang bakal maju Pilkada lewat jalur perseorangan walau sudah ditutup sebelumnya. Tapi jika melanjutkan tahap yang ditunda saja, artinya kita hanya melanjutkan, tidak kembali membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan bakal Paslon jalur independen,” terang Irwan.

Kalau SK 179 itu sementara instruksi penundaan empat tahapan Pilkada tadi. Belum ada instruksi penundaan jadwal pencoblosan, “Jadi kita tunggu saja perppu dan petunjuk teknisnya nanti seperti apa, setelah terbit Perppu itu nanti akan kita pelajari, kita laksanakan kembali tahapan sesuai petunjuk yang ada. Kalau saat ini, kami selaku penyelenggara pemilu terus bekerja dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/kota melalui video conference terkait persiapan tahapan yang sudah kita laksanakan sebelumnya,” pungkas Ketua KPU Provinsi Bengkulu tersebut. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: