Gelombang PHK Terpaksa Dimulai

Gelombang PHK Terpaksa Dimulai

RBO  >>>  BENGKULU   >>>  Dampak dari pandemi corona virus disease (Covid 19), PT Bio Nusantara Teknologi Bengkulu disebutkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan sekitar pabrik. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi PT Bio Nusantara Teknologi Bengkulu tertanggal 17 April 2020 tentang, PHK karyawan.

Salah satu karyawan PT Bio yang bakal di PHK, Sofwan ketika dihubungi wartawan membenarkan adanya SK Direksi tersebut. Dimana diperkirakan ada sekitar 50 orang lebih karyawan pabrik yang akan diberhentikan. Kemudian, ditambah lagi di sekitar pabrik, termasuk dari kantor group.

Bahkan dengan mem-PHK itu, disebutkannya, pihak perusahaan akan memberikan hak karyawan yang di PHK sebanyak 1 kali pesangon, atau sesuai dengan masa kerja masing-masing. “Jika karyawan yang di PHK setuju dengan keputusan itu, perusahaan akan membayarkan dua kali. Pertama sebesar 25 persen dan kedua 75 persen di bulan Agustus mendatang,” ujarnya, pada RADAR BENGKULU Minggu, (19/4).

Dikatakan, dengan keputusan direksi itu, saat ini belum diterima karyawan yang di PHK, dan dari pertemuan dengan SPMK bersama perwakilan karyawan dan kantor group pada tanggal 17 April lalu, telah disampaikan kepada perwakilan manajemen terhadap beberapa tuntutan. Diantaranya, pihak perusahaan agar membayarkan dua kali lipat pesangon.

Hanya saja sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 24 April mendatang, kembali ada pertemuan ulang antara pekerja yang di PHK dengan pihak manajemen perusahaan. Apalagi sesuai dengan instruksi pemerintah, bahwa tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK. Tetapi jika tetap melakukannya, harus mendapatkan izin dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

“Alasan perusahaan melakukan PHK, karena sekarang lagi Covid 19, sehingga dengan ketidakmampuan perusahaan. Padahal sepengetahuan kami, perusahaan lain masih beroperasi. Seharusnya mem-PHK itu ada konfirmasi dulu kepada karyawan melalui serikat pekerjanya, dan juga tidak menunjukkan izin dari PHI. Makanya, dalam pertemuan lanjutan nanti, ada musyawarah mencapai kemufakatan antara pekerja dengan pihak manajemen perusahaan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Ir H. Sudoto M.Pd ketika menyikapi hal tersebut menyatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja, apabila ada pihak perusahaan melakukan PHK di masa pendemi Covid 19 ini, harus dibuatkan kesepakatan bersama. Apalagi terkait PT Bio mem-PHK pekerjanya ini, sepengetahuannya sudah ada kesepakatan awal antara pekerja dengan pihak perusahaan setempat.

“Kesepakatan itu bertujuan agar tidak ada dari kedua belah pihak yang dirugikan dalam masa pendemi Covid 19 ini. Dan kita (Disnaker,red) siap memfasilitasinya, meski tidak dipungkiri nantinya kedua belah pihak akan sama-sama rugi. Minimal bisa meminimalisir lagi,” katanya.

Dibagian lain, ketika dikonfirmasi Legal PT Bio Nusantara Teknologi Bengkulu, Rasman didampingi Humas, Bia Hindarta mengaku, PHK terhadap para karyawan pabrik ini memang tidak bisa dihindari lagi. Karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan. Bahkan sejak 1 bulan terakhir, perusahaan sudah tidak beroperasi lagi. Ditambah lagi kondisi keuangan perusahaan juga tidak memungkinkan. Sehingga jika tidak dilakukan langkah demikian per-tanggal 17 April, perusahaan akan semakin mengkhawatirkan.

“Soal hak pekerja yang di PHK, akan dibayarkan 1 kali pesangon dengan dibayarkan dua tahap. 25 persen dulu dan sisanya 75 persen pada bulan Agustus. Itu juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: