142 Desa Wajib Bentuk Tim Satgas Relawan

142 Desa Wajib Bentuk Tim Satgas Relawan

RBO, MANNA – Sesuai instruksi dan Surat Edaran (SE) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Maka 142 Desa wajib membentuk tim relawan desa untuk penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Hamdan Syarbaini, S.Sos mengungkapkan tim relawan ini nantinya akan membantu desa dan bisa diperuntukkan dimana saja tim relawan untuk penanganan Covisd - 19. “Nantinya banyak yang bisa dilakukan oleh relawan desa yang dibentuk tersebut, memberikan sosialisasi, bagaimana masyarakat nantinya bisa mengerti dan paham juga mengikuti instruksi pemerintah saat pandemi ini," kata Hamdan, Jum'at (24/04).

Pada pembentukan relawan ini, pemerintah desa harus melaporkan kepada ke Kementrian Desa Pembangunan Desa dan Tertinggal dan Transmigrasi sekaligus Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 Sekretaris Jenderal) melalui e-mail [email protected]. SE dan ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes.

Bagi desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. "Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati mengenai pengelolaan keuangan desa dalam menjalankan tugasnya tim relawan desa tidak diperkenankan menerima honor atau insentif akan tetapi boleh untuk uang operasional selama dalam menjalankan bertugas," singkat Hamdan. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: