7 Terduga Pelaku Pungli Dipulangkan

7 Terduga Pelaku Pungli Dipulangkan

Proses Hukum Lanjut

RBO, BENGKULU - Terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Pagar Dewa diamankan anggota Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu. Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP. Max Mariners, S.IK. Penangkapan ini berlangsung Kamis (23/4). Polisi mengamankan pula beberapa dokumen

Menyoal hal itu, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S, Sos, MH membenarkan. Dari hasil pemeriksaan memang ada penggunaan yang berganda, di pengadilan dimenangkan oleh Koperasi Bangun Wijaya. Pihak koperasi melapor bahwa ada pengelolahan yang lain, berdasarkan laporan itulah kita melakukan pengeledahan kemarin. Lanjutnya, namun tetap melakukan pemeriksaan sementara untuk 7 orang ini dipulangkan dengan proses hukum tetap dilakukan. Karena ada yang melapor jadi proses hukumnya tetap berlaku, nanti seperti apa hasil pemeriksaan kemudian bukti-bukti dokumen dan bukti yang lain kalau misalkaa terbukti apa yang dilaporkan akan diproses sesuai dengan aturan hukum.

"Jika seandainya 7 orang ini memang terbukti melakukan pungutan liar, mereka ini akan dipangil kembali," sampai Kabid. Diketahui bahwa untuk pengelolahan pasar Pagar Dewa sesuai dengan dasar putusan Mahkamah Agung Nomor : 2925, Pdt, 2017, akan dikelolah koperasi Bangun Wijaya, jadi 7 orang pengelolahan pasar yang sempat diamankan kemarin legalitasnya tidak ada. Mereka itu apakah dianggap pungli atau tidak,tergantung hasil dari penyidikan polisi. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: