Razia Gabungan, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Amankan 1.200 Samcodin

Razia Gabungan, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Amankan 1.200 Samcodin

RBO, MANNA - Polres Bengkulu Selatan melaksanakan giat Operasi Pekat Nala, Sesuai dengan Protap dari Pemerintah Pusat ataupun tim Covid - 19 disetiap daerah wajib memberhentikan kendaraan yang masuk yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bengkulu selatan.

Pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 22.30 WIB hingga Minggu (26/4) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB dalam Giat Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Amankan 1.200 Samcodin diperbatasan Bengkulu Selatan.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, SH. S.IK dan Kasat Narkoba IPTU. Wellianto Malau S.IK, MH beserta personil melaksanakan razia dibeberapa titik yang rawan terjadinya tindak pidana diantaranya Tebat Rukis.

Giat ini dilanjutkan sampai keperbatasan, saat operasi dimulai salah satu kendaraan yang melintas diberhentikan yang di kendaraai oleh AT 20 dan AG 22 untuk diperiksa kesehatannya yang didapat saat pemeriksaan botol minuman keras dan obat jenis Samcodin yang sering disalah gunakan. “Kegiatan yang kita lakukan ini untuk penertiban dan ketentraman masyarakat dalam menjalankan ibadahah puasa sekaligus menjalankan operasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid - 19," kata Rahmat, Minggu Dini hari (27/04)

Adapun tindakan yang dilakukan mengamankan semua orang-orang lagi berkumpul terjaring razia termasuk kedapatan membawa sajam ke Mako Polres Bengkulu Selatan, Serta mengamankan dua orang yang kedapatan membawa obat jenis Samcodin untuk dilakukan pengembangan. Semua pemua yang terjaring razia yang sedang mabuk - mabukan akan memanggil semua orang tua semuanya dan membuat surat penyataan agar tidak mengulangi perbuatannya sebagai efek jera agar tidak mengulanginya kembali.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan, IPTU. Welli Wanto Malau, SH, Kedua pemuda tersebut membawa obat tersebut dari Kota bengkulu yang dibelinya dari sebuah akun sosial berjumlah 2.000 butir. Dari hasil pemeriksaan yang tersisa sebanyak 1.200 butir karena sebanyak 800 keping sudah dikonsumsi mereka berdua, Selanjutnya obat ini juga akan diperjual belikan. "Akibat dari hasil perbuatan dua pemuda ini harus berurusan dengan pihak penegak hukum dan selanjutnya akan kita lakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut, Kedua pemuda ini dijerat pasal 196 atau pasal 198 Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," jelas Malau.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: