Tak Anggarkan Dana Penanganan Covid-19, Pencaiaran Tahap III Terkendala
RBO, MANNA - Dari 142 Desa yang ada di Bengkulu Selatan, baru 80 desa yang mencairkan tahap II. Diminta kepada seluruh desa untuk melalukan Refocusing APBdes. Bagi desa yang tidak mengangarkan dana Penanganan Penyebaran Covid - 19 maka pencairan ditahap III nantinya akan terkendala.
Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa Hamdan Syarbaini, S.Sos mengungkapakan desa memiliki peran yang sangat penting, apalagi saat ini banyak warga perantauan yang mulai mudik. Untuk itu pemerintah desa harus segera memfasilitasi penyelenggaraan mausyawarah adat untuk membangun mekanisme karantina mandiri. Secara bermartabat terhadap masyarakat yang datang dari luar kota sebagai upaya memutus penyebaran Covid - 19.
"Dengan mengalokasikan dana desa kita bisa melakukan pengadaan kegiatan penyemprotan disinfektan, termometer, masker dan keperluan lainnya. Hampir semua desa saat ini dari 142 desa sudah anggarkan dana covid -19 termasuk mendirikan posko siaga,”kata Hamdan, Senin (27/04)
Pemerintah Desa harus melakukan langkah antisipasi untuk pencegahan penyebaran Covid - 19 bersama perangkat desa dan para relawan menyatukan misi dan visi dalam memutus mata rantai penyebaran.
Sejumlah regulasi telah mengatur penganggaran dana desa untuk dipakai dalam pencegahan persebaran covid-19, serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Desa menjadi bagian penting dan sangat strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan di desa. "Pemerintah Desa yang telah memiliki kesadaran tanggap bencana yang tinggi terkait penganggaran yang bersumber dari dana desa dan nominal anggarannya disesuaikan dengan kebutuhan desa yang telah dimusyawarahkan. Tidak berpedoman pada prosentase dari pagu dana desa yang diperoleh oleh desa, tapi berbasis musyawarah dan perhitungan kebutuhannya desa sendirin asalkan keperuntukannya jelas dan tepat sasaran,” singkat Hamdan. (afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Tarif Air Minum di Provinsi Bengkulu Berlaku Tahun 2025
- 2 Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
- 3 5 Rekomendasi Ponsel Mid-Range Terbaik dengan Performa Mewah di 2024
- 4 Dempo, Jaringan Santri Indonesia dan Thoriqoh Naqsyabandiyah Pilih Rohidin Ketimbang Helmi
- 5 Perbandingan Mobil Jenis SUV vs MPV, Mobil Mana yang Nyaman Dibawa ke Luar Kota?
- 1 Tarif Air Minum di Provinsi Bengkulu Berlaku Tahun 2025
- 2 Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
- 3 5 Rekomendasi Ponsel Mid-Range Terbaik dengan Performa Mewah di 2024
- 4 Dempo, Jaringan Santri Indonesia dan Thoriqoh Naqsyabandiyah Pilih Rohidin Ketimbang Helmi
- 5 Perbandingan Mobil Jenis SUV vs MPV, Mobil Mana yang Nyaman Dibawa ke Luar Kota?