Dua Pencuri dan Satu Penadah Diringkus

Dua Pencuri dan Satu Penadah Diringkus

RBO,BENGKULU-Tiga tersangka kasus pencurian di toko beras milik korban Pieter Rudis (29) berhasil dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka.

Ketiga tersangka masing-masing, RA (22) warga Jalan Manggis Kelurahan Dusun Besar dan RR (22) warga Jalan Danau Kelurahan Dusun Besar.

Selain itu, polisi juga menangkap, MS (22) warga Jalan Danau Kelurahan Dusun Besar yang diduga sebagai penadah barang hasil pencurian. “Yang kita amankan tiga orang, 2 orang yang melakukan aksi pencurian dan 1 orang penadahnya,” sampai Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP. Chusnul Qomar, S.IK, pada radarbengkuluonline.com, Senin (27/4).

Lanjut Chusnul, pelaku masuk ke dalam ruko milik korban melalui jendela lantai dua dengan cara mencongkel grendel jendela. Pada saat itu ruko tersebut ditinggal pergi korban. Berhasil masuk, selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 2 unit Laptop (Acer Warna Hitam dan Asus Warna Putih), 2 unit Jam Tangan merk AC, 2 Cincin Emas Kawin jumlah 6 gram, 1 unit HP Merk OPPO A.83 warna hitam, 1 Buah Tas Pocket Mini merk En Ji warna hitam, 2 Unit Harddisc External masing-masing 1 Terra.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.900.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Gading Cempaka guna ditindak lanjuti. Setelah menindaklanjuti adanya laporan dari korban bahwa toko beras miliknya disatroni kawanan pencuri saat ditinggal korban ke rumah orang tuanya. Dari penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk satu per satu tersangka dikediaman masing-masing, sejak Minggu (26/4) malam hingga Senin (27/4) dini hari. (crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: