Bawaslu Terus Lakukan Pemantauan Pilkada

Bawaslu Terus Lakukan Pemantauan Pilkada

RBO, BENGKULU – Kendati pihak penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu masih menghentikan sementara tahapan Pilkada, namun Bawaslu Provinsi Bengkulu memastikan, mereka terus memantau setiap kegiatan mutasi pejabat dilingkungan pemerintah daerah.

“Untuk Pilkada ini, kalau dari rapat DPR dengan pemerintah KPU dan Bawaslu, Bawaslu RI menyampaikan opsi ada tiga. Yaitu tanggal 9 Desember, lalu Bulan Maret tahun 2021 serta September tahun 2021. Dan informasinya yang diterim oleh DPR, Pilkada kemungkinan besar tetap akan dilaksanakan dengan opsi dilaksanakan tanggal 9 Desember tahun 2020 ini. Sekarang ini posisinya KPU dan Bawaslu masih menunggu Perppunya. Dan terkait pelaksanaan mutasi pejabat ASN di daerah, apalagi kepala daerahnya akan maju kembali dalam Pilkada atau incumbent, itu tetap terus dipantau dan awasi pelaksanaan mutasi yang mereka lakukan. Apakah sudah sesuai dengan aturan izin dari Mendagri atau tidak?” ungkap anggota Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar M.Pd kepada radarbengkuluonline.com, Selasa (28/4).

Kalau dari tahapan Pilkada PKPU, KPU menyatakan tahapan yang dipending saat ini adalah verifikasi factual dukungan, kemudian coklit DPT, penyusunan DPT, sedangkan yang lainnya tetap berlangsung.

“Artinya, kami dari Bawaslu juga tetap berlangsung pengawasannya. Baik ke masyarakat, maupun di medsos. Kami tetap laksanakan pengawasan. Meskipun nanti jadwal pelaksanaan Pilkada mundur, dengan asumsi Pilkada dilaksanakan tanggal 9 Desember. Sedangkan PKPU nya yang ada saat ini, penetapan pasangan calon oleh KPU tanggal 8 Juli tahun 2020. Artinya karena belum muncul Perppu, saat ini kita masih menggunakan dasar tahapan Pilkada sesuai PKPU yang ada. Terkait mutasi, itu juga kami lakukan pengawasan. Mutasi itu secara aturan ada izin dari Mendagri atau tidak? Tapi boleh dilakukan jika dinilai penting untuk pejabat jika ada izin dari Mendagri. Terkait mutasi yang dilakukan seperti oleh asisten III Pemda Provinsi beberapa waktu lalu, itu kami tetap lakukan pengawasan. Saat ini masih dalam tahap proses investigasi. Kalau dari aturan yang ada kandidat incumbent Cakada terakhir boleh mutasi itu tanggal 7 Februari 2020 lalu. Kalau sekarang mereka mutasi, maka aturannya jelas harus izin Mendagri,” terang Patimah.

Dalam pasal 71 ayat 2 sudah jelas bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wabup, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum pasangan calon ditetapkan sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Walau nanti pencoblosan tanggal 9 Desember 2020, maka memang akan terjadi pergeseran tiga bulan. Artinya penetapan bakal pasangan calon tanggal 9 Oktober 2020 asumsinya. Sebab itu tidak boleh lagi juga mutasi. Sebab, kami Bawaslu tetap berpegang dengan PKPU tahapan. Karena sekarang belum ada Perppu, kita tetap berpedoman UU dan PKPU yang lama sampai adanya aturan yang baru,” pungkas Patimah. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: