Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (7) - Mufakat Besar Menetapkan Adat Tiang IV

Menyingkap Tambo Suku Rejang di Provinsi Bengkulu (7) - Mufakat Besar Menetapkan Adat Tiang IV

Mufakat Besar Menetapkan Adat Tiang IV

 

 

 

SUKU Rejang merupakan salah satu suku  yang ada di Provinsi Bengkulu. Suku ini sudah lama menetap di daerah ini. Mereka sudah memiliki budaya tinggi.

Untuk mengetahui suku ini, baca saja laporan bagian ketujuh dari 25 laporan yang diturunkan secara bersambung.

 

 

 

AZMALIAR ZAROS – Kota Bengkulu  

 

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Adapun yang ikut dalam pemufakatan besar itu adalah Marga Tubai (Suku IX) Pasirahnya Tuan Rajo di Bandar Agung diangkat menjadi Rajo Pasirah.

Kemudian, Marga Tubai (Suku VIII), Pasirahnya Tuan Setio Moearo. Yaitu Depati saudara dari Tuan Rajo Dusun Karang Anyar. Lalu Marga Bermani. Pasirahnya Tuan Tachta Toenggal di Kota Roekam.

 

 

Di samping itu juga ada Marga Jurukalang. Pasirahnya Tuan Rio Setanggai Panjang di Tapus. Dan terakhir Marga Selupu Lebong. Pasirahnya Adjai Malang di Atas Tebing.

Semasa kedjai atau bimbang mengangkat Rajo Tiang Empat dan menetapkan adat Tiang Empat, maka pasirah-pasirah dan depati -depati yang diundang dari luar Lebong bersumpah menjunjung dan menyungguhkan kesetiaan satu dan lainnya.

 

 

Di dalam Bahasa Rejang bersumpah bersemajo itu artinya, berjanji untuk setia dengan memotong kerbau hitam, bertanduk putih dan kerbau putih bertanduk hitam dan adatnya bernama adat Tiang Empat.

Dalam rapat Tiang IV Lima dengan rajanya menghasilkan keputusan untuk menetapkan loeak jang takluk kepada Adat Tiang IV.

 

 

Soal Loeak atau Noeak (adalah daerah pelembahan atau dataran yang dikelilingi oleh tanah pergunungan), dalam rapat itu disepakati ada Loeak Lebong, Loeak Ulu Musi, Loeak Pesisir , yaitu Palik, Lais, Padang Bintunan, Rejang Ulu Bengkulu.

Soal Marga Tubai, ditetapkan Marga Tubai menjadi Marga Suku VIII dan Suku IX. Tetapi tempat kedudukan Rajo Tiang IV di Marga Suku IX dan mendapat gelar Rajo Pasirah.

 

 

Pasirah yang empat berdiri sendiri dengan memakai adat Tiang Empat dan diberi gelar masing-masing. Untuk Marga Bermani, pasirahnya bergelar Depati Pasak Bumi.

Untuk Marga Juru Kalang, bergelar Depati Rajo Besar. Untuk Marga Suku VIII, bergelar Depati Kemala Batu. Pertalian Rajo Pasirah dengan Pasirah yang berempat adalah seumpama Rajo Pasirah memegang peti adat dan pasirah yang berempat memegang anak kuncinya.

 

 

 

Penetapan Depati, Sindang Empat Lawang dan lima Depati Sindang Beliti mendapat tugas untuk menjaga musuh yang datang dari arah Timur. Sedangkan Proatin Renah Pesisir dan tujuh proatin Renah Ketahun menjaga musuh dari laut.

Tiga Petulai Ulu Musi, yaitu Marga Selupu Rejang, Bermani Ulu dan Merigi Kelindang mendapat tugas menjaga batas wilayahnya sendiri dinamai Sindang Merdiko. Sindang artinya menjaga watas atau batas wilayah).

 

 

 

Soal Perselisihan, kalau terjadi perselisihan soal pusaka atau soal adat dan kalau ada yang membuat hiruk pikuk, huru hara dalam marga, merampas, mencuri, menganiaya, salah tidak mau berutang, gawal tidak mau mati, hitam dikatakan putih, putih dikatakan hitam, ialah orang melakukan aturan Iman Mergagak, Tioeng Mergalu namanya, boleh mengadu kepada Tiang IV di Lebong.

 

Mereka itu akan dapat hukuman keputusan Tiang IV. Kalau keturunan Marga Bermani, Juru Kalang, Selupu dan Tubai di luar loebak Lebong ada kekurangan adat atau kesusahan, haruslah memberitahukan kepada Tiang IV di Lebong. Supaya masalah ini segera bisa diselesaikan.

 

Dalam keputusan itu juga menguatkan peraturan negeri dan adat-adat yang telah ada dan aturan mengangkat raja atau pasirah dalam marga.

 

Pasirah yang berempat lima dengan rajanya bersumpah untuk tetap setia akan tolong -menolong dalam sesuatu hal yang penting.

 

Ringan beban sama dijinjing, berat sama dipikul. Jika suka bersama tertawa. Jika duka sama-sama menangis. Seaib semalu. (bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / menyingkap tambo suku rejang di provinsi bengkulu (7)