Jika Pilkada Digelar Desember, Agustus Pendaftaran Paslon
Darlinsyah : Perppu 02 Tahun 2020 Tergantung Pandemi Covid-19
RBO, BENGKULU - Setelah keluarnya Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 02 tahun 2020 tentang penundaan pelaksanaan Pilkada serentak, yang seharusnya akan diselenggarakan pada 23 September 2020 mendatang, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) dari KPU RI.
Anggota Divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.Si menyatakan, diantaranya isi Perppu yang baru saja keluar tersebut, untuk pelaksanaan Pilkada serentak dijadwalkan akan berlangsung pada Desember 2020 mendatang, namun hal itu juga tergantung hasil konsultasi dengan tim gugus tugas Covid-19 RI, jika memang Covid-19 sudah mereda dan Pilkada dapat dilaksanakan pada Desember tahun ini, atau kah nanti akan dijadwalkan pada tahun 2021 jika dari penyebaran wabah pandemi Covid-19 masih belum bisa diatasi. Sehingga tinggal lagi, pihak KPU RI membuat PKPU terkait dimulainya kembali sisa tahapan Pilkada yang sempat tertunda sebelumnya.
Hanya saja diakui, sebelum mengeluarkan PKPU, KPU RI juga akan menggelar rapat koordinasi terlebih duhulu dengan Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri, ataupun stakeholder lainnya. Mengingat pertimbangan penundaan Pilkada ini, karena soal pendemi wabah corona ini saja, sehingga pihaknya mau tidak mau perlu menerima masukan dari berbagai pihak. “Jika dari hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah yang juga melibatkan Gugus Tugas Covid 19 tingkat nasional, soal pandemi corona ini sudah reda secara nasional di awal Juni ini, maka tahapan bisa langsung dimulai. Tapi jika belum, bisa saja penyelenggarakan Pilkada serentak yang ada tiga opsi pelaksanaanya ini, pertama pada Desember, kedua Maret dan ketiga pada April, dilaksanakan pada Maret atau April tahun depan, karena pada prinsipnya kita siap selalu,” ungkap Darlinsyah kemarin, (7/5) . Lebih lanjut dijelaskan, apabila pelaksanaan Pilkada serentak ditetapkan KPU RI pada Desember tahun ini, untuk pendaftaran dan penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sudah berlangsung 3 bulan sebelum hari H-nya atau September. “Sekarang bukan saja kita namun parpol selaku pengusung pasangan calon bersifat menunggu dulu waktu pelaksanaannya, karena tanggal 9 Desember yang sempat di gembar-gemborkan sebelumnya juga belum bisa dipastikan. Jadi kita tunggu saja dulu PKPU baru dari KPU RI,” imbuh Darlinsyah.
Dibagian lain ditambahkan, meski beberapa tahapan Pilkada serentak sempat terhenti akibat wabah pendemi Covid 19 ini, namun pihaknya tetap melakukan sosialisasi, meski hanya melalui media sosial. Pasalnya untuk bertatap muka secara langsung dengan masyarakat banyak, belum diperbolehkan. Diantaranya, sosialisasi berupa ajakan kepada masyarakat sebagai pendidikan pemilih untuk tidak mudik, dan selalu menggunakan masker.“Itu lah bagian peran kita (KPU,red) ditengah wabah pendemi Covid 19. Mengingat untuk sosialisasi secara langsung, nanti ketika ditetapkan secara resmi tahapannya oleh KPU RI,” tutup Darlinsyah.(idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: