Didi Ruslan,M,Si: Ini Kreteria Penerima Bantuan CBP
Tidak Semua Warga Dapat
RBO, MANNA - Untuk memastikan bantuan ini sampai kepada yang berhak menerima, pemerintah daerah meminta masyarakat agar bisa mengawasi penyaluran penerima bantuan beras yang diambil dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan bukan berasal dari APBD.
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengungkapkan saat ini pemerintah sudah mulai membagikan beras bantuan untuk masyarakat Bengkulu Selatan yang terdampak Corona Virus Disease (Covid -19).
Masing - masing Kepala Keluarga (KK) calon penerima mendapatkan sebanyak 10 kilogram beras yang berasal dari CBP. Tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan ini karena bantuan ini dibagikan berdasarkan kreteria. "CBP bisa diambil jika dalam keadaan darurat dalam hal ini penyaluran bantuan beras disalurkan dalam rangka tanggap darurat serta upaya perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak covid -19. Adapun jumlah CBP yang akan kita salurkan sebanyak 100 ton dengan sasaran pembagian sebanyak 10 ribu KK terdampak covid -19," kata dia, Kamis(07/05).
Sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pihak Dinas Sosial Bengkulu Selatan. Berdasarkan surat keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 698/3/BS.01.02/04/2020 perihal revisi penggunaan CBP dalam rangka penanganan covid -19. "Kami minta seluruh pihak turut serta mengawasi pembagian beras bantuan ini agar benar - benar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dikemudian hari dan adapun komplin yang disampaikan masyarakat," kata Gusnan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Didi Ruslan,M,Si menyebutkan kriteria penerima bantuan beras CBP yakni individu yang dinyatakan suspec atau positif covid 19 beserta keluarganya.
Individu berstatus ODP dan PDP beserta keluarganya kemudian warga yang tinggal disekitar pasien atau korban bencana atau wilayah terdampak penyebaran covid -19. Lalu warga yang berada dalam karantina untuk mencegah pemyebaran covid -19.
"Ada juga untuk masyarakat pekerja di sektor informal di wilayah terdampak penyebaran covid -19. Dan penyandang disabilitas terdampak penyebaran covid -19. Nah, mereka kategori penerima bantuan ini," jelas Didi.
Siapa saja yang dimaksud pekerja sektor informal ? Didi menyebut, para pekerja di sektor informal itu yakni tukang ojek, juru parkir, pedagang keliling, pedagang kaki lima, sopir travel, buruh, tukang cukur rambut, tukang semir sepatu.
"Lalu para pemain musik elektronik organ tunggal, penyanyi musik elektronik organ tunggal, buruh tenda, kru pelaminan, perias pengantin, pedagang ayam potong, tukang masak, pedagang di sekolah atau kantin, ustaz, guru ngaji dan qariah," tutup didi (afa).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: