Aptrindo Minta Pemerintah Turut Perjuangkan Nasib Sopir

Aptrindo Minta Pemerintah Turut Perjuangkan Nasib Sopir

Yurman Hamedi : Leasing Jangan Ambil Keuntungan dari Covid-19

RBO   >>>   BENGKULU  >>>   Sejak dua bulan terakhir selama masa pandemic Covid-19 ini, menurut Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi S.Ip, kehidupan para sopir, khususnya sopir angkutan sangat memprihatinkan. Sebab itu, dia meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat secara tegas memperjuangkan nasib serta kehidupan ribuan orang yang berprofesi sebagai sopir.

“Jadi, selama dua bulan ini, sejak Covid-19, saya selaku Ketua Aptrindo sekaligus owner angkutan melihat secara langsung sekaligus ikut merasakan betapa memprihatinkan kehidupan para sopir saat ini. Sejak mereka di rumah, bukan hanya utang, saat ini mereka sudah banyak yang gadai barang yang ada di rumahnya, sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab itu, pemerintah harus tegas dalam upaya memperjuangkan nasib para sopir angkutan ini,” ungkap H. Yurman Hamedi, Jumat (8/5).

Yurman menjelaskan, sejak pandemic Covid-19 ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan keringanan untuk angsuran cicilan kredit. Tapi faktanya dilapangan, tidak sedikit leasing maupun lembaga perkreditan lainnya yang ternyata tidak menerapkan seperti kebijakan pemerintah. Bahkan menurutnya pihak leasing mengambil keuntungan dari wabah Covid-19 ini.

“Katanya ada keringanan untuk angsuran kredit. Bagaimana para sopir bisa membayar angsuran sesuai perjanjian kalau kondisi angkutan sendiri sedang sepi. Saat ini kondisi kita sedang tidak normal, dan bukan dibuat-buat. Ini karena ada wabah pandemic Covid-19 akibat virus yang sangat kecil, tapi telah menghentikan seluruh aktivitas angkutan kita. Kalau kondisi normal tentu para sopir ini akan bayar angsurannya. Sementara pemerintah sudah mengumumkan ada keringanan, tapi coba di cek langsung ke pihak leasing. Leasing bersedia memberikan keringanan angsuran, tapi dengan catatan tetap membayar bunga pinjaman. Kemudian cicilan atau angsuran kita ditambahkan sesuai permintaan saat meminta keringanan. Kalau minta keringanan selama tiga bulan, maka cicilan kita ditambahkan tiga bulan. Artinya leasing atau lembaga perkreditan itu semakin untung. Sedangkan kita para sopir semakin menderita,” jelas Yurman yang juga anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu dari Perindo ini.

Sebab itu, lanjut Yurman, pihaknya meminta pemerintah supaya tegas dalam memberikan teguran pada pihak leasing untuk bisa memberi keringanan kredit tanpa harus begitu memberatkan konsumennya. “Untuk para sopir, tidak cukup pemerintah memberikan bantuan sembako, para sopir juga butuh bantuan perlindungan terhadap leasing atau perbankan. Jangan sampai ditengah wabah Covid-19 ini para sopir dikejar-kejar oleh debt collector,” pungkas Yurman. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: