Satu Lagi Pelaku Kasus Asusila Masih Buron

Satu Lagi Pelaku Kasus Asusila Masih Buron

RBO, BENGKULU-Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu masih memburu satu lagi terduga pelaku utama pemerkosa gadis bawah umur. Kasus ini melibatkan tiga orang terduga pelaku dan dua terduga lainnya yaitu FA dan AA yang juga masih dibawah umur sudah berhasil ditangkap dan kini diamankan di Mapolres.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik saat konferensi pers di halaman Mapolres Bengkulu mengatakan, terduga pelaku utama yang masih buron tersebut identitasnya sudah diketahui.

“Terduga pelaku yang masih buron identitasnya sudah kita kantongi,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, pihaknya masih terus memburu terduga pelaku utama dan dalam waktu dekat dan pihaknya yakin terduga pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Masih terus kita lakukan pengejaran, semoga secepat mungkin dapat kita tangkap pelaku utamanya,” jelasnya.

Seperti dilansir sebelumnya, dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur tersebut terjadi, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 18.00 WIB di daerah Teluk Sepang Kota Bengkulu. Saat itu, korban yang masih polos tersebut diajak oleh ketiga pelaku ke daerah Teluk Sepang. Setibanya disana, korban dicekoki Minuman Keras (Miras) jenis tuak oleh pelaku. Setelah korban mulai tak sadarkan diri karena efek Miras, ketiga pelaku kemudian membawa korban ke semak-semak dan salah satu pelaku diduga menyetubuhi korban. Atas perbuatan pelaku tersebut korban melapor ke Polres Bengkulu.

Setelah mendapatkan laporan dari korban Anggota Satreskrim Polres Bengkulu bersama Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu dibantu oleh kasat reskrim Polsek Kampung Melayu bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Untuk diketahui, kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap dijerat Pasal 81 nomor 17 tahun 2016 tentang Undang Undang Perlindungan Anak jucto 55 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: