Aparat dan Satgas Covid-19 Diminta Tegas

Aparat dan Satgas Covid-19 Diminta Tegas

RBO, BENGKULU - Anggota DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief S.Psi memberikan apresiasi kepada seluruh aparat keamanan yang telah secara tegas menerapkan aturan mengenai mudik. "Ketegasan ini sangat diperlukan demi menjaga agar keluarga di kampung halaman tidak sampai terpapar Covid-19. Pemeriksaan harus diperketat. Kalau melakukan perjalanan nggak kantongi kartu sehat atau surat keterangan dokter, silakan putar balik," ungkao Riri Damayanti kepada radarbengkuluonline.com, kemarin (14/5). Riri menjelaskan, ketegasan juga diperlukan terhadap seluruh warga di perjalanan yang memiliki gejala Covid-19.

"Karantina wajib bagi setiap pasien yang memiliki gejala Covid-19. Penting ditegaskan, terpapar Covid-19 sama sekali bukan aib. Penanganan Covid-19 ini butuh kejujuran, butuh saling dukung, butuh saling mendoakan. Semoga Allah Subahanahu wa ta'ala menyelamatkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari bahaya Covid-19," jelasnya.

Selain itu, senator muda Bengkulu ini berharap sosialisasi mengenai ketentuan mudik semakin diperluas agar tidak menimbulkan penafsiran yang simpang siur di tengah-tengah masyarakat.

"Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya sebenarnya yang boleh berpergian karena punya kebutuhan khusus ini seperti apa. Ini penting agar aparat nggak kewalahan juga harus menghadang banyak kendaraan di perbatasan," pungkas Riri.

Sebelumnya terlansir, sejumlah aparat telah memperketat pengamanan di Posko Perbatasan antara Curup-Lubuk Linggau Sumatera Selatan yang ada di Padang Ulak Tanding (PUT).

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Lantas, Iptu Aan Setiawan, dalam penjagaan tersebut, aparat telah menghalau setidaknya 102 Kendaraan, baik travel, bus, maupun kendaraan pribadi untuk putar balik sebelum masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu.

Perintah putar balik ini berlaku hingga 12 Mei 2020. Tak hanya dari kawasan Sumatera, kendaraan yang diminta untuk putar balik tersebut sebagian juga berasal dari Pulau Jawa. Untuk diketahui, berpergian ke luar daerah tidak sepenuhnya dilarang, namun dengan kriteria tertentu.

Di bawah ini akan disebutkan secara rinci.

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19 2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum 3. Pelayanan kesehatan 4. Pelayanan kebutuhan dasar 5. Pelayanan pendukung layanan dasar 6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini syarat lengkap yang mesti dipenuhi apabila mau berpergian ke luar daerah:

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II 2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor. 3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan. 4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat. 5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah) 6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah) 2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain. 3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal) 4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

c. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah) 2. Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri) 3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar) 4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan. 5. Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: