Ini Persyaratan Ajukan Keringanan UKT Mahasiswa Unib

Ini Persyaratan Ajukan Keringanan UKT Mahasiswa Unib

RBO   >>>  BENGKULU   >>>   Universitas Bengkulu (Unib) memberikan keringanan Uang Tunggal Kuliah (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. UKT tersebut, untuk pembayaran semester ganjil tahun akademik 2020/20201 atau berlaku selama pandemi Covid-19.

"Ada enam persyaratan bagi mahasiswa Unib. Untuk mengajukan keringanan UKT, pertama, mengajukan permohonan secara tertulis pada rektor. Kedua, surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat bekerja yang disahkan Dinas Tenaga Kerja Setempat. Ketiga, surat keterangan dari lurah/kepala desa, yang menerangkan pendapatan sebelum dan setelah terdampak pandemi Covid-19," ujar Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Lizar Alfansi, S.E, MBA, Ph.D pada RADAR BENGKULU kemarin.

Lebih lanjut dikatakan Prof Lizar, syarat keempat, foto rumah tempat tinggal (tampak depan, samping, dalam dan belakang), yang ditandatangani dan diberi stampel Ketua RT/Kepala Desa setempat. Kelima, salinan kartu keluarga, minimal diketahui Ketua RT/Kepala Desa. Keenam, surat penyataan bermaterai bahwa apa yang disampaikan adalah benar, ditandatangani oleh orangtua, dan diketahui oleh Ketua RT/Kepala Desa setempat.

"Untuk permohonan dan dokumen pendukung, dimasukkan ke dalam map kertas/snelhecter (bertulang), dengan warna sesuai bendera fakultas. Pada bagian depan map, dituliskan nama, NPM, dan besaran UKT, lalu dimasukkan ke dalam amplop coklat, dan disampaikan melalui Subbag, registrasi gedung rektorat Universitas Bengkulu, Jl. WR. Supratman Kota Bengkulu 38123, paling lambat tanggal 11 Juni 2020, stempel pos/jasa kurir," terangnya.

Sementara itu, untuk waktu registrasi semester ganjil 2020/2021 (pembayaran UKT), semula dijadwalkan mulai tanggal 1 Juli sampai 3 Agustus 2020, akan diperpanjang menjadi tanggal 1 Juli sampai 30 September 2020. "Kami berharap pandemi Covid-19 ini cepat berakhir, dan aktifitas perkuliahan bisa kembali seperti biasa," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: