Cabul, Warga Kepahiang Dibekuk Polisi

Cabul, Warga Kepahiang Dibekuk Polisi

RBO, KEPAHIANG - Kasus asusila kembali terulang di wilayah Kabupaten Kepahiang. Pelaku dalam kejadian ini berinisial AW (49) warga Desa Kampung Bogor, Kepahiang. Sekarang pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kepahiang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Entah apa yang ada dipikiran AW sampai berniat untuk mencabuli adik iparnya sendiri yang masih usia belasan tahun.

Berdasarkan data yang terhimpun, perbuatan tidak terpuji tersebut sudah dilakukan AW delapan kali sejak tahun 2017 lalu. Terakhir dilakukan pelaku pada Rabu 13 Mei 2020 tempo hari. Dimana saat itu korban sedang mencuci piring di sumur rumahnya di Desa Kampung Bogor, kemudian tiba-tiba pelaku meraba payudara dan meremas pantat korban dari belakang. Setiap pelaku hendak melancarkan aksinya, korban terus memberikan perlawanan. Sehingga pelaku tidak berhasil menyetubuhi korban.

Selama ini korban enggan untuk membuka mulut terkait dengan perbuatan pelaku terhadap dirinya. Sebab, ia tidak mau kakaknya bercerai dengan pelaku. Namun, perbuatan pelaku ini terus berkelanjutan, akhirnya korban membuka mulut dan menceritakan semua perbuatan pelaku kepada kakaknya. Mendengar pengakuan korban, oleh pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kepahiang.

Anggota reskrim Polres Kepahiang, mendapat laporan tersebut langsung melakukan proses penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti pada Kamis malam,(14/5). Hingga saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Kepahiang. "Ya, kita mendapat laporan dari pihak korban, langsung melakukan penyelidikan. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Kepahiang," demikian ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Umar Fatah.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: