Tsk Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Tsk Ini Terancam 15 Tahun Penjara

RBO,BENGKULU - Tim Satreskrim Polres Bengkulu telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Ketiga pelaku terancam dihukum 15 tahun penjara.

Dijelaskan Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak dalam press conference yang digelar di halaman Polres Bengkulu, Jumat (15/5), ketiga pelaku disangkakan pasal tentang perlindungan anak. “Ketiga pelaku berhasil kita amankan, yang pertama kita amankan pelaku FA dan AA. Selanjutnya otak pelaku yaitu HS juga berhasil kita amankan setelah sempat buron. Ketiganya kita sangkakan pasal tentang perlindungan anak,” jelasnya

Lanjutnya, diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni FA (17) dan AA (15) yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu yang terlibat dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Selanjutnya HS sebagai pelaku utama turut diamankan di Kecamatan Kampung Melayu.

Ketiganya telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Korban sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku, setelah korban dicekoki minuman kemudian korban dibawa oleh para pelaku ke semak-semak dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bengkulu dan dikenakan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: