Anggaran BST Kemensos Rp3,7 M Dikembalikan Ke Kas Negara

Anggaran BST Kemensos Rp3,7 M Dikembalikan Ke Kas Negara

RBO, ARGA MAKMUR - Jika sebelumnya ada sekitar 1.902 calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial dicoret oleh Tim Verifikasi Pemkab Bengkulu Utara disebabkan tidak memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi kriteria.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto menyebutkan ada sekitar sebanyak 197 calon penerima kembali dicoret oleh Tim Verifikasi, sehingga saat ini ada 2.099 warga Bengkulu Utara dinyatakan tidak layak penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos dari data sebelumnya ada sekitar 12.097 Kepala Keluarga dari Kementerian Sosial. "Setelah sebelumnya sebanyak 1.092 calon penerima BST di coret, sebanyak 197 calon penerima kembali dicoret oleh Tim Verifikasi, sehingga saat ini ada 2.099 warga Bengkulu Utara dinyatakan tidak layak penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos dari data sebelumnya ada sekitar 12.097 Kepala Keluarga, " kata Kadis Sosial BU.

Lanjut Kadis, Meski telah dicoret, penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut tidak dapat diganti dengan calon penerima lainnya sehingga anggaran senilai Rp3,7 Milyar akan dikembali ke Kas Negara.

"Penerima BST tidak dapat digantikan dengan calon penerima lainnya, jadi anggaran senilai Rp3, 7 milyar dikembalikan ke Kas Negara," kata Kadis Sosial BU, Suwanto. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: