Kalau Tak Mau Disanksi, ASN Wajib Ngantor Meski Sepi Pekerjaan
RBO, MUKOMUKO - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Jawoto, S.Pd, SE., M.Pd. menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan kembali masuk secara normal meskipun masih di tengah Pandemi Covid-19.
Keputusan itu, kata Jawoto berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru, yang terbit pada Jumat (29/5) lalu.
"Mulai Juni ini, ASN masuk seperti biasa. Masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 16.00 WIB, dengan absensi juga seperti biasa," ungkap Jawoto ketika dikonfirmasi, Senin (1/6).
Dengan begitu, sambung Jawoto, seluruh ASN wajib ngantor dan menjalankan tugas kedinasan seperti biasa tanpa terkecuali.
Ia mengingatkan, sepinya kegiatan pemerintahan saat ini, karena anggaran banyak yang digeser untuk penanganan Covid-19. Jangan jadi alasan ASN untuk tidak masuk kerja.
"Saya paham tahun ini kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan di setiap OPD, banyak batal. Karena, anggarannya dipindahkan untuk penanganan Covid. Pekerjaan di OPD-OPD memang agak longgar. Tapi jangan dijadikan alasan untuk tidak ngantor. Jangan masuk cuma ada kegiatan saja, ciptakan pekerjaan. Kita ini (ASN) digaji oleh negara," beber Jawoto.
Ia juga meminta kepada kepala dan sekretaris masing-masing OPD untuk dapat mengontrol kedisiplinan bawahannya masing-masing. "Kita pastikan pelayanan di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko berjalan normal," pungkas Jawoto.
Memperhatikan SE MenPAN-RB No 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, terdapat poin-poin penting. Diantaranya; Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja ASN. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH).
SE tersebut juga menegaskan tentang kedisiplinan bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: