Pemberangkatan 178 CJH Mukomuko Dilaksanakan Tahun 2021

Pemberangkatan 178 CJH Mukomuko Dilaksanakan Tahun 2021

RBO   >>>  MUKOMUKO    >>>   Sebanyak 178 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mukomuko dipastikan gagal berangkat untuk menunaikan Ibadah Haji pada tahun ini. Padahal dijadwalkan, ratusan CJH Mukomuko akan diberangkatkan pada bulan Juli mendatang. Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, Mansyahri, S.Ag., M.HI ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com tadi siang via telpon.

Katanya, pembatalan keberangkatan CJH tidak hanya berlaku untuk CJH di Mukomuko. Namun diberlakukan di seluruh Indonesia. Dalam kata lain, pada tahun 2020 ini, Indonesia tidak akan memberangkatkan CJH. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

"Sudah diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Ia memastikan bahwa keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M dibatalkan," kata Mansyahri.

Dijelaskannya, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

Selain itu, tambah Kakan Kemenag Mukomuko, keluarnya kebijakan ini, dilatar belakangi kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.

"Dua alasan itu menjadi dasar pembatalan keberangkatan CJH tahun ini. Soal keselamatan jamaah dan akses belum dibuka Pemerintah Saudi. Tentunya, kebijakan ini sudah melalui kajian yang mendalam," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, "Seperti kata Pak Menteri, jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar. Yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin. Karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," sambungnya.

Selanjutnya, kebijakan ini akan disosialisasikan kepada CJH yang direncanakan bakal berangkat tahun ini. Ini menyangkut beberapa dampak dari pembatalan ini. Diantaranya, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) secara otomatis akan menjadi CJH 1442 H/2021 M.

"Setoran pelunasan BPIH juga bisa ditarik atau diminta lagi oleh CJH yang sudah melunasi," jelasnya.

Bagi CJH yang tidak mengambil setoran BPIH yang sudah dibayarkan, uangnya akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika ada nilai manfaat dari setoran itu, akan diberikan kepada jamaah menjelang keberangkatan tahun depan.

Ditambahkannya, ia berharap, CJH Mukomuko dapat memahami kebijakan ini. Katanya, kebijakan serupa, tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelum-sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga pernah mengeluarkan kebijakan serupa.

"Mohon bersabar dan bisa memaklumi. Ini terjadi karena kondisi. Insya Allah, niat CJH sejauh ini, sudah bernilai Ibadah," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: