Pilkada Serentak 2020 Tidak Ada Kampanye Akbar

Pilkada Serentak  2020 Tidak Ada Kampanye Akbar

Darlinsyah : Sosialisasi Gunakan Media

RBO   >>>  BENGKULU   >>>   Pihak penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengungkapkan, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, tidak ada kampanye akbar bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur maupun Bupati/wakil Bupati. Kampanye Pilkada 2020 dengan menggunakan Daring. Ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 yang saat ini melanda hampir penjuru dunia tak terkecuali Indonesia. Hal itu diungkapkan komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah S.Pd, M.Si. " Kampanye paslon akan menggunakan media daring (Dalam Jaringan). Pertemuan terbatas akan dibatasi dengan jumlah maksimal 20 orang. Serta tidak ada kampanye rapat umum, tidak ada kegiatan seni, dan olahraga, " ungkap Darlinsyah pada radarbengkuluonline.com tadi siang  (3/6).

Dijelaskan Darlinsyah, dalam rancangan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), kampanye dengan metode rapat umum akan dilarang. Hal ini dimaksud untuk melaksanakan protokol Covid-19.

KPU RI sendiri, lanjut Darlinsyah, telah menyusun revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020. Dalam draf PKPU itu, masa kampanye diagendakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

Ditambahkan Darlinsyah, selain itu, proses pencoblosan juga akan diatur menggunakan protokol kesehatan.

" Para pemilih dan petugas diminta menggunakan masker, menjaga jarak. Kemudian, setiap TPS juga nantinya diminta untuk membuat penjadwalan waktu kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan," singkat Darlinsyah. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: