Polres Bengkulu Tangkap 7 Tsk Narkoba, 1 Napi Asimilasi

Polres Bengkulu Tangkap 7 Tsk Narkoba, 1 Napi Asimilasi

RBO, BENGKULU- Polres Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam siaran persnya, Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, didampingi Kasat Narkoba IPTU Samson Sosa Hutapea, S.IK menyampaikan bahwa polisi berhasil ungkap 6 kasus.

"Kita berhasil 1 kasus ganja dan 5 kasus sabu. Dan 7 orang tersangka diamankan diantaranya ada satu napi asimilasi. Kita temukan kembali satu tersangka dari napi asimilasi dari 7 tersangka yang diamankan. Kasus sama yakni narkoba, dengan mengedarkan paket hemat sabu sekali pakai seharga seratusan ribu," ujar Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak.

Lanjutnya, bahwa napi tersebut berinisial HS (27) warga Kelurahan Kebun Beler Kota Bengkulu. Tersangka berhasil dibekuk lagi saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus timah rokok kemudian diletakan bawah tiang listrik depan gang rumahnya.

Tersangka tersebut merupakan pemakai sekaligus juga pengedar, sedangkan barang bukti yang ditemukan saat pengeledahan ditemukan timbangan digital dan selembar kertas catatan serta plastik bening yang digunakan untuk memisahkan dan membuat paket hemat sabu sekali pakai.

"Ini menjadi laporan kita, bahwa ternyata napi yang mendapat pembebasan dari program asimilasi, masih mengulangi perbuatannya," jelas Kapolres.

Sementara itu, dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, hasil sementara penyelidikan tersangka napi asimilasi tersebut dalam seminggu sudah tiga sampai empat kali transaksi.

"Napi asimilasi tersebut sudah mulai dari bulan April sudah melakukan penjualan, napi asimilasi tersebut keluar pada tanggal 22 April 2020 dan kembali tertangkap karena kasus narkoba," katanya.

Dia bakal kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. (crv)

Berikut inisial tersangka yang berhasil diamankan Polres Bengkulu:

1. HS ( 27) 2. VN (33 th ) 3. DDY ( 33 th ) 4. EJ ( 27 th ) 5. SH (35 th ) 6. BS ( 29 th ) 7. YU (28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: