Oknum BDP dan LSM Peras Kades, Diancam 20 Tahun Penjara

Oknum BDP dan LSM Peras Kades, Diancam 20 Tahun Penjara

RBO, ARGA MAKMUR - Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkulu Utara yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sat Reskrim Polres BU pada Kamis malam (28/5) lalu, diancam kurangan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, SIK MH dalam jumpa pers, Rabu (3/6).

Dikatakan Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH ancaman hukuman tersebut sesuai pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1), KUHP.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kasus pemerasan yang terjadi berawal pada tanggal 11 Maret 2020 lalu. Dimana YE selaku Ketua BPD Desa Muara Santan bersama 1 orang anggota BPD lainnya membuat surat kuasa kepada LSM LPPNRI untuk dapat menindak diduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) Muara Santan tahun 2019 ke penegak hukum. Setelah surat kuasa tersebut dibuat, Ketua BPD YE bersama ketiga anggotanya dan anggota lembaga LPPNRI, bersama sama melakukan pemeriksaan fisik DD Tahun Anggaran. 2019.

Usai melakukan pemeriksaan fisik, FB selaku Wakil Ketua BPD mengundang Kepala Desa Darwinto untuk bertemu di rumah makan Parida. Dari pertemuan tersebut pihak LSM meminta uang sejumlah Rp 50 juta, namun kades tidak menyanggupi akhirnya pihak oknum LSM tersebut meminta uang Rp 40 juta. Atas hal tersebut kepala desa telah diancam keselamatannya maka kades membuat pengaduan bagi tim Saber pungli Polres BU. “Awalnya keempat terduga pelaku ini meminta uang sebesar Rp. 50 juta, namun Kades tidak menyanggupi dan hanya mampu membayar uang sejumlah Rp5 juta, dengan barang bukti uang Rp5 juta tersebut para terduga pelaku akhirnya di OTT dan digelandang ke Mapolres BU,” singkat Kapolres, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MM. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: