Musdessus Penetapan Calon Penerima BLT DD Sawang Lebar Ilir Diprotes Warga

Musdessus Penetapan Calon Penerima BLT DD Sawang Lebar Ilir Diprotes Warga

RBO, ARGA MAKMUR - Polemik pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa terus ditengah masyarakat khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara. Polemik yang berujung aksi protes ini, salah satunya terjadi di Desa Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP). Dimana beberapa hari lalu pemerintah desa menggelar Musdessus penetapan calon penerima BLT DD mendapatkan aksi protes dari warga setempat.

Namun karena aturan dan kriteria penerima, Pemerintah Desa setempat tidak dapat mengakomodirnya. Dari sekitar 315 KK Desa Sawang Lebar Ilir, pemerintah desa hanya mampu mengakomodir 70 KK sebagai penerima yang masuk dalam kriteria. Sehingga dengan adanya polemik ini pemerintah desa akan kembali melakukan mediasi dan evaluasi untuk mencari jalan terbaik pembagian BLT Dana Desa tersebut.

Kades Sawang Lebar Ilir, Zurbaini membenarkan BLT Desa tersebut mendapatkan aksi protes dari warganya. Namun dirinya menegaskan aksi protes dilakukan saat akan melakukan penetapan dan warga yang melakukan protes meminta datanya masuk sebagai penerima atau dibagi rata kepada masyarakat lain. "Benar warga protes, karena tidak masuk di data, kita tidak bisa masukan semua ke data, yang kita data sesuai dengan kriteria dari kementerian, yakni Permendes Nomor 6 tahun 2020 dan Permenkeu nomor 40/PMK.07/2020, jadi tidak bisa sembarangan," ujar Kades Zurbaini.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tanjung Agung Palik (TAP) Benhar, S. IP turut prihatin dan meminta masyarakat untuk bersabar dan mencari solusi jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan mengikuti aturan dan regulasi yang ada karena polemik BLT Dana Desa ini telah juga terjadi di sejumlah daerah lainnya. "Saya minta agar masyarakat bersabar, jangan bertindak anarkis, cari solusi yang terbaik, soal penerima BLT DD ini ada kreterianya, dan itu ada dalam aturan dari kementerian, yakni Permendes Nomor 6 tahun 2020 dan Permenkeu nomor 40/PMK.07/2020, ini dasarnya, jika berpatokan pada dasar ini, ditakutkan akan bermasalah dengan hukum dikemudian hari," singkat Camat Benhar. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: